Palembang,Focuskini
Persidangan dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU kembali memanas di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (27/2/2026). Fakta demi fakta terkuak di ruang sidang, mulai dari dugaan pembahasan pembagian dana di hotel hingga peringatan keras kepada saksi yang dinilai berbelit-belit.
Perkara yang menjerat dua terdakwa, Parwanto dan Robi Vitergo, disidangkan dengan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI menghadirkan sejumlah saksi untuk mengurai rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan aliran dana Pokir.
Sorotan tajam datang dari JPU KPK, M. Takdir Suhan SH MH . Ia mengungkap adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Takdir, dalam BAP disebutkan adanya pembahasan mengenai pembagian dana untuk seluruh anggota dewan dalam pertemuan pada malam 21 di Hotel Desuri.
“Sudah kami minta di depan Majelis Hakim agar melihat kembali BAP saksi. Di situ ditegaskan memang ada pembahasan terkait pembagian untuk semua anggota dewan.
Bahkan disebut ada Rp1 miliar untuk pimpinan, yang diperuntukkan bagi masing-masing perwakilan kubu,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada awak media ketika sidang diskors.
Tak hanya soal angka fantastis, JPU juga menekankan bahwa pertemuan tersebut berlangsung dalam kondisi sadar. Dalam sidang terungkap bahwa tidak ada minuman beralkohol yang dikonsumsi.
“Ditegaskan hanya minum jus, tidak ada alkohol. Artinya semua dalam kondisi sadar dan memahami apa yang dibahas malam itu,” ujar Takdir.
Keesokan harinya, pihak-pihak yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut datang secara kompak. Hal ini, menurut JPU, menguatkan dugaan adanya kesepahaman yang sudah terbangun sebelumnya.
Namun yang paling menyita perhatian adalah sikap salah satu saksi yang kerap mengaku lupa saat dicecar pertanyaan oleh jaksa maupun majelis hakim.
“Tadi kami ingatkan, posisi duduk saksi bisa berubah. Kalau tidak jujur atau berbohong, tinggal tunggu waktu. Saat ditanya JPU dan hakim banyak lupa, tapi saat ditanya penasihat hukum justru lancar,” kata Takdir dengan nada tegas.
Majelis hakim juga telah mengingatkan bahwa status saksi dapat berubah apabila terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.
Tak berhenti di situ, JPU juga menemukan kejanggalan dalam keterangan saksi Hajirudin dan Iqbal. Keduanya sama-sama mengklaim sebagai pihak yang melakukan panggilan telepon dalam komunikasi yang dipersoalkan.
“Sama-sama mengaku yang menelepon dan yang ditelepon. Ini kan janggal. Pasti ada salah satu yang tidak jujur,” ujarnya.
Perbedaan keterangan juga muncul terkait siapa yang lebih dulu meninggalkan lokasi pertemuan. Bahkan fakta baru terungkap, tidak hanya pihak yang berada di lantai 15 hotel, tetapi ada nama-nama lain yang disebut menunggu di area parkir untuk memantau situasi.
“Semua fakta ini akan kami analisa. Nama-nama yang muncul tentu akan kami panggil untuk pendalaman,” tambah Takdir.
JPU menegaskan, pembuktian perkara ini masih membutuhkan pendalaman melalui alat bukti dan saksi tambahan. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.(Hsyah)











