Muba, Focuskini
Seorang kakek berusia 72 tahun yakni Rusdi yang juga mengalami kebutaan atau tuna netra bersama anak perempuanya Reni harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Musi Banyuasin (Muba).
Mereka berdua disidang atas kasus 170 KUHP atau pengeroyokan yang dilaporkan oleh Broeri, tetangga sebelah rumahnya di Dusun IV, Desa Bukit Selabu, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.
Berdasarkan data dihimpun, peristiwa pengeroyokan itu terjadi Jum’at 21 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Bermula ketika Rusmi yang merupakan istri Kakek Rusdi dan ibu dari Reni mencabut sebatang tanaman keladi yang berada di pekarangan rumah pelapor.
Melihat hal itu dan merasa tanaman keladi itu miliknya, Juwita yang merupakan istri dari pelapor Broeri langsung menegur keras Rusmini. “Kenapa tanaman keladi itu dicabut, itu tanaman suamiku. Kalau tidak minta, namanya maling”
Mendapati teguran keras itu, Rusmini langsung memberikan tanaman keladi itu kepada terdakwa Reni yang saat itu sedang berdiri di depan pintu. Seketika, Reni membanting tanaman tersebut ke tanah dan mendatangi saksi Juwita sehingga terjadilah cekcok mulut.
Selanjutnya, pelapor Broeri mengambil handphone miliknya dan merekam pertengkaran antara istrinya Juwita dengan Reni. Terdakwa Reni yang mengetahui direkam dan tak senang, langsung menepis handphone dari tangan pelapor hingga terjatuh ke lantai.
Tak sampai disitu, terdakwa Reni yang emosinya sudah tersulut langsung mendong serta merangkul pelapor Broeri hingga keduanya terguling di lantai. Lalu, saksi Juwita langsung menarik rambut terdakwa Reni agar melepaskan rangkulan ke suaminya.
Saksi Toha dan Toni yang melihat pertengkaran itu, langsung melerainya dengan cara menarik badan terdakwa Reni agar menjauh dari pelapor Broeri dan datang saksi Suratmi yang mengingatkan agar tidak meladeni pertengkaran itu.
Setelah pelapor Broeri berdiri, terdakwa Reni kembali menghampirinya dan merangkul sambil memukul bagian belakang secara berulang kali. Lalu, datang kakek Rusdi yang sudah memegang kayu dan langsung memukul ke arah telinga Broeri sebanyak satu kali.
Akibat dari kejadian tersebut, Broeri mengalami luka robek di bagian telinga sebelah kiri. Sehingga dia pun membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Batanghari Leko. Hingga akhirnya, perkara ini memasuki proses persidangan di PN Sekayu.
Kuasa Hukum Kedua Terdakwa Zulfatah mengatakan, sudah beberapa kali melakukan upaya perdamaian, namun belum menemui titik terang. Hingga akhirny, kedua kliennya harus menjalani proses persidangan.
“Karena ini sudah disidangkan maka kami hormati proses persidangan tapi mengedepan asas praduga tidak bersalah. Pelapor dalam persidangan mengatakan klien kami bisa melihat masih meragukan tentang klien kami buta akan kami buktikan pada saatnya nanti karena sudah ada surat keterangan dari dokter,” katanya singkat.(hafiz)