Gubernur Sumsel Terapkan WFH untuk Efisiensi BBM, Pastikan Tak Ada PPPK yang Dirumahkan

Palembang,Focuskini

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sumsel guna menekan konsumsi BBM hingga 18 persen tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“WFH ini menjadi bagian dari efisiensi penggunaan BBM yang kita sosialisasikan dari kebijakan pusat, namun jangan sampai pembangunan infrastruktur terhambat dan pelayanan masyarakat terganggu,” ujar Herman Deru, Senin (30/3/2026).

Deru menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini dilakukan secara bijak tanpa mengorbankan hak-hak pegawai.

Ia menepis isu miring mengenai pengurangan tenaga kerja dan memastikan bahwa di Sumatera Selatan tidak ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dirumahkan, serta tidak ada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun tunjangan kinerja (tukin).

Terkait teknis pelaksanaan, Pemerintah Provinsi Sumsel saat ini sedang mengkaji hari yang paling proporsional untuk penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.

Opsi hari Rabu menjadi pertimbangan utama agar tidak mengganggu ritme kerja mingguan atau disalahgunakan untuk memperpanjang masa libur akhir pekan, sehingga produktivitas ASN tetap terjaga optimal melalui layanan daring.

“Kita akan menjalankan efisiensi tanpa ada pegawai yang dirumahkan. TPP dan tukin juga tidak dipotong, maka ASN harus tetap bekerja optimal meskipun sistem kerjanya diatur secara fleksibel,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sumsel berharap dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam mengelola anggaran daerah secara efektif.

Pengurangan jarak tempuh kendaraan dinas melalui WFH dinilai sebagai solusi nyata untuk menekan biaya operasional tanpa harus menimbulkan persoalan sosial baru bagi para pegawai di daerah.

“Jika diberikan kewenangan menentukan harinya, kami kaji waktu yang tepat. Sementara ini hari Rabu dinilai paling proporsional agar pelayanan tetap stabil dan tidak memperpanjang masa libur kerja,” pungkasnya. (Tia)