Sekayu,Focuskini
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 inisial H.ALIM sebagai direktur PT sentosa mulia bahagia PT (SMB) dan AM eks pegawai kantor badan pertanahan Nasional (BPN) Muba
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Roy Riady S.H,. M.H didampingi Penyidik Kejaksaan Negeri menegaskan penetapan tersangka pada hari Kamis Tanggal 06 Maret 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“berdasarkan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni : HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025, AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025,”terang Roy Riyadi saat konfresi pers kamis (6/3).
Dijelasakan Roy, bahwa sebelumnya tersangka HA & AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka
“Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tegasnya.
Lanjut dia, Dalam Tahap Penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan rangkaian Tindakan Penyidikan yaitu Memeriksa 15 orang saksi
Memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan serta melakukan penyitaan beberapa kelengkapan Dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana
Selain itu, pada hari ini kami meningkatkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara ke Tahap Penyidikan, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025, dikarenakan pada tahap Penyelidikan
Lebih lanjut, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay/pehamparan yang berlokasi lahan yang dikuasai oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia, dan diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT. Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 ha Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha
“Dengan Total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana,”bebernya.(hafis)