Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal

Palembang,Focuskini

Perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, resmi dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang setelah terdakwa meninggal dunia.

Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (9/3/2026), oleh majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra SH MH

Dalam amar penetapannya, majelis hakim menyatakan hak penuntutan terhadap terdakwa Alex Noerdin hapus demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Secara resmi menetapkan, menyatakan hak penuntutan penuntut umum atas diri terdakwa Alex Noerdin hapus atau gugur demi hukum dikarenakan telah meninggal dunia,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 76/Pid.Sus TPK/2025/PN Plg terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Berdasarkan informasi yang diterima majelis hakim, Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) pukul 13.26 WIB di RS Siloam Semanggi.

Majelis hakim menilai gugurnya perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, terdakwa telah menjalani proses persidangan, namun karena meninggal dunia maka perkara secara otomatis harus dihentikan.

Penghentian perkara juga mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah adanya kepastian hukum terkait wafatnya terdakwa.

Majelis hakim menegaskan penghentian penuntutan ini memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan kewenangan penuntutan pidana hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti yang sebelumnya disita dikembalikan, namun dapat kembali dihadirkan dalam persidangan jika diperlukan untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Edi Hermanto.

Dengan penetapan tersebut, pemeriksaan perkara atas nama Alex Noerdin resmi dihentikan. Sementara proses persidangan terhadap terdakwa Edi Hermanto tetap dilanjutkan hingga putusan.

Putusan ini sekaligus menutup proses hukum terhadap Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor Palembang.(Hsyah)