Palembang, Focuskini
Pemerintah Kota Palembang menyebut revitalisasi pasar 16 ilir akan terus berlanjut dan telah menetapkan harga sewa kios sebesar Rp180 Juta.
“Tentunya keberlanjutan revitalisasi itu harus mendapat dukungan dari semua pihak. Untuk pengelolaan baru ini harus ditaati dan dilaksanakan, revitalisasi ini kita dukung bersama,” ujar Pj Walikota Palembang Ucok Abdul Rauf Darmenta , Selasa (1/10/2024).
Ia menjelaskan harga yang ditawarkan tersebut sangat realistis, apalagi dengan fasilitas yang akan diberikan usai revitalisasi.
Namun, para pedagang meminta kepada pemerintah untuk menurunkan harga sewa kioas menjadi Rp60 Juta saja.
“Harga yang ditawarkan oleh pedagang Rp60 juta per kios itu tidak realistis, yang mana mereka meminta angsurannya selama 25 tahun. Dengan fasilitas yang diharapkan, tentu tidak bisa dipenuhi. Padahal yang kita tawarkan sudah sangat realistis, perharinya pedagang hanya membayar tidak lebih dari Rp20 ribu,” ucap dia
Sementara itu, Kepala BPN Kota Palembang Zamili menjelaskan setelah Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 461 atas nama PT Prabu Makmur habis pada 2016, maka segala hal yang melekat di dalamnya termasuk SHMSRS juga lepas.
“Antara Pemkot Palembang dan Perumda Pasar menunjukan PT BCR untuk pengelolaan ini harus ditaati dan dilaksanakan, revitalisasi ini kita dukung bersama,” jelasnya.
Sementara, Perumda Pasar Palembang Jaya menetapkan para pedagang gedung Pasar 16 Ilir untuk daftar ulang mulai 2-9 Oktober mendatang.
Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal mengatakan harga sudah ditetapkan dan mekanisme relokasi sudah disepakati sebelumnya dengan para pedagang.
“Pendaftaran periode pertama dilakukan sejak 2-9 Oktober. Pedagang yang sudah melakukan pendaftaran akan diprioritaskan tetap di dalam gedung,” katanya.
Ia menegaskan jika pedagang yang sampai 9 Oktober nanti tidak melakukan pendaftaran maka akan pindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Pedagang yang tidak mau pendaftar selama di periode itu artinya tidak mau lagi bergabung,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat mendaftar nantinya para pedagang akan mendapatkan sertifikat sementara sembari menunggu proses pencetakan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
“Kita inginnya mulai besok pedagang mulai mendaftar, akan diterbitkan sertifikat sementara karena penerbitan SHMSRS butuh waktu di BPN,” imbuhnya.
Menurutnya, soal harga kios sudah ada revisi yang mempertimbangkan usulan dari pedagang. Sebelumnya pedagang mengusulkan harga kios Rp60 juta, tapi ini dinilai tidak realistis.
Perumda Pasar telah menetapkan harga kios untuk 25 tahun ke depan mulai harga subsidi Rp180 juta sampai harga tertinggi Rp337 juta.
“Bayar uang muka, kita akan proses sertifikatnya, mulai 10 Oktober kita akan update siapa yang sudah daftar untuk tetap di dalam gedung, kita sudah siapkan mekanismenya,” pungkasnya. (Tia)