Palembang,Focuskini
Tol Betung – Tempino – Jambi (Betejam) Seksi 3 Segmen Tempino – Simpang Ness sepanjang 18,49 km akan dioperasikan tanpa tarif mulai hari ini, Minggu 14 September 2025 Pukul 07.00 WIB.
Pengoperasian ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 813/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 Segmen Tempino – Simpang Ness.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa sebelumnya ruas ini telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 6–8 Agustus 2025 dengan hasil memenuhi seluruh aspek teknis dan administrasi.
Tak haya itu, Tol ini juga memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO) predikat bintang 5 pada 22 Agustus 2025 dari Kementerian PU.
“Hasil tersebut menandakan kesiapan penuh untuk melayani pengguna tol, di mana segmen ini merupakan lanjutan dari Tol Betejam Seksi 3 Segmen Bayung Lencir – Tempino yang sebelumnya telah dioperasikan tanpa tarif sejak akhir tahun lalu,” sampai Adjib, Minggu (14/9/2025).
Kata Adjib, ruas ini dilengkapi dengan 1 gerbang Tol, 6 gardu, di mana ada 3 gardu masuk dan 3 gardu keluar termasuk 2 reversible.
“Ada 58 personel dan 6 armada siaga di Tol ini,” kata Adlib.
Kehadiran segmen Tempino – Simpang Ness ini memangkas waktu tempuh secara signifikan, di antaranya perjalanan dari Bayung Lencir menuju Simpang Ness kini hanya sekitar 45 menit dari sebelumnya hampir 3 jam.
Sementara dari Jambi menuju Betung dipangkas dari lebih 4 jam menjadi sekitar 2 jam.
“Selama masa sosialisasi, pengguna tol belum dikenakan tarif, agar dapat mengedukasi mengenai tata tertib berkendara serta sekaligus mensosialisasikan penggunaan Kartu Uang Elektronik (UE) melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media konvensional, media luar ruang, maupun melalui radio,” jelas Adjib.
Dengan makin panjangnya ruas tol ini, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di tol dengan kecepatan maksimum 100 km/jam.
“Apabila merasa mengantuk atau lelah pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol,” tutup Adjib. (*)