HD Minta Penegak Hukum Ambil Tindakan Tegas Terhadap Truk Batubara yang Lalui Jalan Umum

Sumsel11 Dilihat

Palembang,Focuskini

Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru meminta petugas penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan tambang yang over dimensi dan over loading (ODOL) kapasitas angkut pasca terjadi insiden runtuhnya Jembatan Muara Lawai Lahat – Muara Enim pada 29 Juni 2025 (malam) akibat truk tambang batu bara kelebihan muatan.

Setelah kecelakaan itu, warga setempat mendesak pemerintah untuk segera menghentikan kegiatan pengangkutan batu bara di beberapa jalan umum yang serupa.

Dalam hal ini, Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 resmi dikeluarkan yang isinya yaitu larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batubara.

Instruksi tersebut juga mewajibkan seluruh truk batu bara di wilayah Sumsel untuk beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.

“Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat pengguna jalan umum. Dengan ini menginstruksikan agar kendaraan angkutan batubara tidak lagi menggunakan jalan umum dan beralih ke jalan khusus pertambangan,” ujar Deru, Rabu (9/7/2025).

Instruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah, hingga Peraturan Gubernur Sumsel No. 74 Tahun 2018 tentang pencabutan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batubara.

Instruksi itu juga secara khusus melarang kendaraan batubara melintasi Jembatan Air Lawar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, serta mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batubara memenuhi persyaratan teknis.

“Tidak dalam kondisi over dimensi dan over loading (ODOL), serta memiliki penutup bak untuk menjaga keselamatan dan lingkungan,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Muara Enim, Edison menyampaikan sikap tegas agar larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara segera diterapkan sepenuhnya di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

“Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menghentikan total angkutan batubara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel,” ujar Edison saat menghadiri rapat terbatas di Griya Agung Palembang, Senin 7 Juli 2025 (malam), yang dipimpin langsung oleh Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur H. Cik Ujang.

Menurutnya, kendaraan batubara yang melintasi jalan milik pemerintah sudah tak dapat ditolerir karena kerusakan infrastruktur dan dampak lingkungan yang sangat parah.

“Setiap harinya ada ribuan kendaraan truk batubara dengan kondisi over dimensi over loading (ODOL) melintasi wilayah Kabupaten Muara Enim. Salah satu infrastruktur terdampak serius adalah Jembatan Enim II yang kini masuk dalam jadwal perbaikan,” imbuhnya.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Bupati Lahat, PALI, Ogan Ilir, serta Wali Kota Prabumulih, Edison didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, H. Junaidi. Mereka sepakat tidak memberikan satu ruas pun dispensasi jalan bagi kendaraan batubara.

“Melalui forum ini, kami bahkan meminta agar larangan penggunaan jalan umum bagi truk batubara dipercepat dari target awal Gubernur yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kami ingin ini segera dijalankan demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur,” katanya.

Gubernur Sumatera Selatan meminta seluruh kepala daerah dan instansi terkait untuk mempercepat pembangunan jalan khusus tambang serta melakukan pengawasan ketat dan sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan batubara.

“Kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan di lapangan,” ucap dia. (Tia)