Hendak Dieksekusi, Nenek-nenek Dilarikan ke Rumah Sakit

Hukrim279 Dilihat

Palembang, Focuskini

Tjik Maimunah, terdakwa dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang divonis Mahkamah Agung tiga bulan penjara harus dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Palembang, Jum’at (26/5/2023) malam.

Kabar ini dibenarkan oleh Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum terdakwa Tjik Maimunah. Dia menyebutkan, kondisi korban mengalami drop, setelah hendak dijemput oleh Kejaksaan Kejari Palembang.

“Akibat shock akan dieksekusi paksa, ibu Tjik Maimunah yang memang sudah kondisi tua renta, juga lumpuh dilarikan ke RS (rumah sakit) pukul 08.00 malam ini,” katanya  ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(ril)