Hingga Juni, OJK Sumsel Terima 797 Pengaduan

OJK Sumsel Komitmen Lindungin Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Ekonomi14 Dilihat

Palembang, Focuskini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelindungan kepada Konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan sektor jasa keuangan. Sepanjang Januari hingga 25 Juni 2025, OJK Sumsel telah menerima sebanyak 797 pengaduan, baik dari Konsumen maupun masyarakat umum.

Dari jumlah tersebut, 255 pengaduan terkait sektor perbankan, 541 pengaduan menyangkut Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 1 pengaduan berasal dari sektor Pasar Modal. Berbagai bentuk pengaduan yang disampaikan antara lain mencakup permasalahan kredit, penagihan, pemblokiran rekening, hingga permasalahan klaim asuransi.

OJK Sumsel berhasil menyelesaikan pengaduan tersebut dengan tingkat persetujuan solusi mencapai 75,03%, yang menunjukkan efektivitas dalam proses fasilitasi penyelesaian sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Capaian ini mencerminkan sinergi yang baik antara OJK, pelaku industri, dan Konsumen dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, adil, dan transparan.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto menyampaikan bahwa pelindungan Konsumen merupakan salah satu mandat utama OJK. “Kami tidak hanya menindaklanjuti setiap pengaduan, tetapi juga secara proaktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap potensi penipuan keuangan, serta memahami hak dan kewajiban sebagai Konsumen,” tegasnya.

Terkait dengan meningkatnya modus penipuan digital, OJK Sumsel menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran penghapusan tagihan pinjaman daring (pindar) yang mengatasnamakan OJK. Dalam hal ini, OJK menegaskan tidak pernah menawarkan jasa penghapusan utang, pinjaman, maupun mediasi berbayar kepada masyarakat. Apabila menemukan modus semacam itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi OJK agar dapat segera ditindaklanjuti.

OJK Sumsel mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau permasalahan sektor jasa keuangan melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia, termasuk Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan Layanan Konsumen di Kantor OJK Sumsel. Dengan kolaborasi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, diharapkan terwujud sektor jasa keuangan yang inklusif, andal, dan terpercaya.(soim)