Palembang, Focuskini
Perseteruan antara alumni program studi magister kesehatan masyarakat tahun ajaran 2019 dan 2020 dengan Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang terkait pembatalan ijazah kian memanas.
Oleh karena itu, LBH Bima Sakti selaku kuasa hukum alumni mahasiswa yang ijazah dibatalkan meminta kepada UKB Palembang untuk sama-sama menahan diri sampai keluar rekomendasi dari Komisi V DPRD Sumsel.
Disampaikan oleh Wadir LBH Bima Sakti Conie Pania Putri, rapat dengan pendapat yang difasilitasi oleh Komisi V DPRD Sumsel, antar LBH Bima Sakti, LLDIKTI Wilayah II dan UKB harus diskor.
“Rapat diskor dengan tujuan untuk bersama-sama dengan komisi V berangkat ke Jakarta untuk ke DPR RI Komisi X dan Kemendikti Saintek. Insya Allah minggu depan,” kata Conie di hadapan wartawan, Jum’at (1/8).
Itu artinya, kata Conie, pihaknya masih menunggu dan belum ada keputusan yang diambil. Hanya saja, pihaknya menyayangkan langkah Rektor UKB Palembang yang menghubungi mahasiswa untuk kuliah.
“Kami sampaikan bahwa Rektor UKB sudah menghubungi seluruh alumni mahasiswa minta untuk kuliah lagi dan sudah melampirkan jadwal tujuh mata kuliah. Kami bingung dengan UKB ini,” katanya.
“Saya sampaikan di awal tadi, kita masih menunggu tindak lanjut selanjutnya bersama Komisi V, tetapi mahasiswa sudah diminta kuliah ulang dan jadwal sudah ada,” tambah dia.
Dia mengatakan, kliennya secara tegas menolak perkuliahan yang ditawarkan oleh UKB Palembang dan telah disampaikan pada saat rapat dengar pendapat di Komisi V DPRD Sumsel, kemarin.
“Permintaan waktu RDP, bagaimana klien kami tidak kuliah, namun ijazah dikembalikan dengan peninjauan ulang. Itu yang kami minta bantuan kepada ketua Dan anggota komisi V,” tambah dia.
Dirinya berharap sama-sama menahan diri terlebih ddulu. Pihak menghargai apa yang sudah disampaikan pada saat RDP kemarin.
“Jangan klien kami dihubungi melalui WA, dalam tanda kutip dipaksa untuk kuliah lagi. Belum ada sama sekali (dihubungi), kami kalau dihubungi, diajak komunikasi akan membuka diri,” jelas dia.
“Akan tetapi mereka menghubungi klien kami satu persatu. Nah ini yang kami bingungkan, sementar kami dulu pernah bersurat tetapi tidak ditanggapi. Bukan berarti kami tidak mau bertemu dengan UKB,” pungkasnya.(kiki)