Ini Kata Kuasa Hukum Eks Sekwan OKUS: Siap Mengikuti Proses Hukum

Hukrim4 Dilihat

Palembang, Focuskini

Setelah ditetapkan Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang sebagai tersangka, Eks Sekwan Kabupaten OKU Selatan Josh Akherman angkat bicara didampingi Kuasa Hukumnya, MR Soki SH MH didampingi Ineke vermarien SH, Rabu (2/7/2025).

“Iya kita sudah mendapatkan informasi dari penyidik bahwa kedua klien kami ini ditetapkan sebagai tersangka maka kita akan hormati proses hukum,” kata MR Soki dikantornya di Jalan H Abdul Rozak, Kecamatan IT II, Rabu (2/7) sore.

Lanjutnya, pihaknya akan mengikuti proses berjalan hukum itu sendiri sampai dimana. “Untuk saat ini kita belum ada upaya – upaya hukum lain, karena baru proses awal sebagai penetapan tersangka. Dan ini masih panjang lagi karena Pasal 284 KUHP itu harus mempunyai bukti – bukti yang benar – benar bisa dapat dibuktikan secara faktual,” jelas dia.

Lebih jauh MR Soki mengatakan, Sudah mendapatkan pernyataan dari klien kita bahwa jauh sebelumnya telah mengajukan talak dan sudah diproses di pengadilan. “Saat ini sedang berproses,” tutupnya.

Ditempat sama, Josh Akherman menjelaskan, Bahwa benar dirinya yang ada di kosan bersama perempuan inisial MZ. “Saya kesana pukul 10.00 WIB tujuan untuk pendekatan dengan saudara MZ terkait masalah laporan MZ terhadap saudara Y di Polrestabes Palembang,” katanya.

Menurut Josh mengatakan, sekitar pukul 10.30 WIB ada yang menggedor atau mengetuk pintu ada yang tidak dikenal ada beberapa orang hingga sampai malam semakin ramai dan banyak yang anarkis.

“Saya menjadi bingung, menunggu sampai dengan ada pihak kepolisian yang membantu saya untuk keluar dari kosan tersebut agar tidak terjadi tindakan – tindakan anarkis tersebut,” ungkapnya.

Disinggung pertanyaan apakah terjadi perbuatan Perzinahan didalam kosan, Josh menjawab dengan tegas membantah hal tersebut.

“Terkait isu beredar dan pemberitaan sebelumnya saya tegaskan tidak melakukan perbuatan tersebut. Tujuannya sudah saya sampaikan sebelumnya, untuk melakukan komunikasi koordinasi dengan MZ terkait masalah laporan MZ, dan saat itu saya berpakaian lengkap dan tidak melakukan perbuatan Perzinahan,” tegas dia.

Lebih jauh Josh mengatakan, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan sebagai seorang warga negara yang baik siap apabila ada panggilan atau diminta keterangan.

“Saya juga sudah mengajukan talak kepada istri sah, kemudian secara legalitas sudah disampaikan ke pengadilan agama terkait masalah proses perceraian tersebut,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Palembang setelah gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup akhirnya menetapkan keduanya JS dan MZ sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan membenarkan JS dan MZ keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini sudah kita tetapkan tersangka untuk kedua orang yang tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan di tempat tinggal pemilik kosan. Artinya sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara,” ujar Andrie, diwawancarai, Rabu (2/7/2025) siang di Polrestabes Palembang.

Lanjutnya, kedua ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. “Untuk Pasal kita terapkan Pasal 284 KUHP,” tambah dia.

Masih kata AKBP Andrie Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara bahwa penetapan ini berdasarkan ditemukan alat bukti yang cukup dari tempat kejadian perkara (TKP) dan dari laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumsel.

“Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut. Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana,” tandasnya.(kiki)