Jual di Atas HET, Polda Sumsel Amankan 4 Tersangka dan 17,2 Ton Pupuk Bersubsidi

Hukrim66 Dilihat

Palembang, Focuskini

Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 4 tersangka sekaligus barang bukti (BB) 2 jenis pupuk bersubsidi sebanyak 17,2 ton yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) dikirim dari Natar, Lampung menuju Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala Sub Bidang 1 Tindak Pidana Industri Perdagangan Komisaris Polisi Andrie Setiawan mengatakan barang bukti tersebut dibawa menggunakan truk oleh dua tersangka ABT (29) dan IS (30) di Jalan Lintas Betung, Banyuasin, Sumsel.

Kemudian, di hari yang sama dua tersangka lainnya yakni GP (20) dan EP (saksi) di truk terpisah juga mengangkut pupuk tanpa dokumen yang lengkap.

“Kejadian itu diungkap pada Rabu, 13 November 2024. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa pupuk dengan jenis NPK Phonska 6,25 ton atau 125 karung dan Urea sebanyak 10,95 ton atau 219 karung, lalu terdapat bukti transfer, uang pengiriman, serta dua unit truk nopol BE 8359 IY dan BE 9086 Q yang digunakan,” kata Andrie, Selasa (26/11/2024).

Ia menjelaskan kasus itu telah dikembangkan, dan ternyata terdapat satu tersangka lagi yaitu SO (41) yang diketahui sebagai penadah pupuk yang dibawa oleh ketiga tersangka termasuk saksi yang telah diamankan tersebut.

“Tersangka ABT pemilik pupuk sekaligus sopir truk memerintahkan tersangka IS dan GP untuk mengantar dua jenis pupuk kepada SO yang merupakan warga Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin. Jadi, setelah kasus ini kita kembangkan terdapat 17,2 ton pupuk yang berhasil kita amankan. Saat diidentifikasi, terdapat pupuk milik PT Pupuk Sriwidjaja atau Pusri,” jelasnya.

Menurut pengakuan salah satu tersangka SO, pupuk itu akan dijual dan disebarkan ke petani yang ada di wilayah tempat dia tinggal.

Dari penjualan pupuk secara ilegal itu, tersangka ABT meraup keuntungan berkisar Rp 3,2 juta hingga Rp 4,5 juta untuk satu kali antar.

“Modus yang digunakan yakni mengambil keuntungan Rp15 ribu dari HET per karung. Tersangka ABT selaku pemilik barang mendapat keuntungan mencapai Rp 4,5 juta, yang mana seharusnya pengiriman dari Lampung ke Palembang itu standarnya hanya berkisar Rp2,5 juta,” ungkapnya.

Diketahui, tersangka ABT sudah melakukan pengiriman ini ke tersangka SO sebanyak 7 kali sejak bulan Mei 2024.

“Mereka mendapatkan dan menyalurkan pupuk itu secara overtap dari satu truk ke truk lainnya, baru kemudian dijual kepada petani. Untuk sumbernya masih didalami, kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” imbuhnya.

Akibatnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat 1 dan 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan atau Pasal 6 ayat 1 huruf B UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan atau Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp 5 miliar. (Tia)