Jual Video Pornografi dan Layanan VCS, Bapak dan Anak Raup Untung Rp 70 Juta

Hukrim11 Dilihat

Palembang, Focuskini

Bapak dan anak di Palembang kompak menjual video pornografi melalui sebuah akun sosial media, yaitu akun Threads dengan nama Mella_Gemoyyy dan akun Twitter INFO VIRAL INDONESIA.

Selain video pornografi, keduanya juga menyediakan layanan video call sex (VCS).

Bapak dan anak bernama Mulyadi (35) warga Jalan P.S. ING Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang sementara sang anak Leo Adi Pratama (20).

Sementara satu tersangka lainnya bernama Budi Sartono (28) warga Lorong Rakyat, Kelurahan Empat Belas Ulu, kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang.

Ketiga tersangka ditangkap di Jalan P.S. ING Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo mengungkapkan bahwa modus pelaku, yaitu menawarkan kepada korban untuk memilih jenis jasa yang diinginkan.

Salah satunya video telanjang dan masturbasi perempuan atau video call sex secara langsung dengan pelaku.

“Jika korban memilih untuk membeli video telanjang dan masturbasi perempuan, maka pelaku akan mengirimkan sebuah file video yang berisi seorang wanita telanjang yang sedang masturbasi. Dan pelaku menjual video tersebut dengan harga Rp 200.000 ribu per video,” ungkap Dwi, Kamis (10/7/2025).

Namun, jika korban memilih untuk video call sex, pelaku akan meminta biaya sebesar Rp 150.000.

“Cara pelaku melakukan video call sex tersebut adalah dengan menggunakan dua handphone. Handphone pertama pelaku gunakan untuk menampilkan video wanita telanjang yang sedang masturbasi dan handphone satunya digunakan untuk video call dengan korban sambil mengarahkan kamera ke layar handphone yang sedang menampilkan video Wanita telanjang sedang masturbasi,” ujar Dwi.

Pada saat melakukan video call sex tersebut pelaku secara diam-diam melakukan rekam layar tanpa sepengetahuan korban.

“Setelah selesai video call, pelaku akan mengirimkan rekaman video call tersebut kepada korban, dan meminta sejumlah uang, jika korban ingin video tersebut dihapus dan tidak disebar,” kata Dwi.

Apabila korban tidak mau membayar uang tersebut maka pelaku akan menyebarkan rekaman layar video call tersebut ke akun twitter X pelaku INFO VIRAL INDONESIA.

“Dari hasil penjualan video porno dan VCS, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 70 juta,” terang Dwi.

Adapun motif para tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran ekonomi.

“Mereka menjual video porno lantaran ekonomi,” jelas Dwi.

Para tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Serta Pasal 29 undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (uci)