Palembang, Focuskini
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Palembang lakukan pemusnahan Barang bukti ,pemusnahan itu berdasarkan tindak pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau (INKRACHT) , Rabu, (16/4/25)
Adapun barang bukti yang turut dilakukan pemusnahan yaitu diantaranya Narkotika jenis shabu ,Narkotika pil Ektasi,Narkotika Jenis ganja,serta berbagai merk minuman keras, jamu obat kuat dan kosmetik yang tampa izin edar,
Selain itu, ada juga bermacam macam merk Senpi ,Sajam Golok,,tumbal,celurit, timbang digital, HP android, kunci T, serta alat hisap sabu bong
Kepala Kajari Palembang Hutamrin SH MH melalui Kasi Barang Bukti M Fajar SH MH mengatakan ya hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti dengan jumlah 254 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau (INKRACHT)
“Kami mengaharapkan bahwa dari pemusnahan barang bukti ini mayoritasnya perkara Narkoba selain itu ada beberapa juga barang bukti seperti senjata Api Rakitan Atau Senpi yang turun dimusnahkan “Jelas Kajari Palembang saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/25)
Lanjut Kajari, Kami juga menindak tegas untuk perkara Narkoba, namun seiring dengan hal tersebut kami mengharamkan atau gelar perkara bagi mereka yang penguna Narkotika, itu adalah amanah Jaksa Agung
“Untuk itu yang kita basmi dan berantas tuntas adalah pengedar dan bandar Narkotika apapun jenisnya, Jadi kami mohon serta dukungan dari masyarakat kota Palembang untuk tidak bermain main dengan Narkotika
Kajari Juga menghimbau kepada seluruh warga kota Palembang Jangan sekali menyalahkan Narkotika apapun bentuknya dan jenisnya klau tidak mau berhadapan dengan hukum
“Karena Khusus perkara Narkotika di Kota Palembang itu perkaranya meningkatkan drastis dari tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025 “Tutupnya (ANA)