Palembang,Focuskini
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim kembali mengungkap fakta baru.
Karmidi, pensiunan ASN Disdikbud Muara Enim yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengungkap adanya arahan dari Kabid Sekolah Dasar Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani, dalam proses pengadaan.
Tak hanya soal pemilihan perusahaan melalui e-katalog, Karmidi juga mengaku menerima uang sebesar Rp300 juta dari Abi sebelum dan setelah proses lelang berlangsung.
Kesaksian tersebut disampaikan Karmidi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/9/2026).
Di hadapan majelis hakim Fatimah SH MH. Karmidi mengatakan dirinya tidak memiliki pengalaman melakukan pengadaan melalui e-katalog. Karena itu, proses pengisian dan penyusunan dokumen dibantu staf bernama Bunga Intan Pratiwi.
Menurut Karmidi, Abi Nurwardani juga memberikan arahan berupa kode dan tautan yang mengarah kepada perusahaan tertentu.
“Karena saya tidak punya pengalaman belanja di e-katalog, yang mengisi dan menyusun dokumen pengadaan itu Bunga, Pak. Ada arahan juga dari Abi Nurwardani tentang kode dan link yang mengarah ke empat perusahaan itu, dua yang saya ingat ada My Icon dan Metadata,” ujar Karmidi saat menjawab pertanyaan JPU KPK.
Karmidi menyebut terdapat empat perusahaan yang ditunjuk dalam proses pengadaan Smartboard dan Chromebook tersebut berdasarkan pilihan yang diarahkan Abi Nurwardani.
Karmidi mengaku menerima uang sebesar Rp100 juta sebelum proses lelang dan kembali menerima Rp200 juta setelah lelang. Menurutnya, uang Rp100 juta pertama ditransfer melalui rekening pihak lain, sedangkan Rp200 juta berikutnya dikirim langsung dari rekening Abi Nurwardani.
“Sebelum lelang saya ditransfer oleh Abi Nurwardani Rp100 juta tapi bukan lewat rekening dia, rekening orang lain. Kemudian setelah lelang ditransfer Rp200 juta, tapi langsung dari rekening Abi. Semuanya sudah saya kembalikan ke KPK,” ungkapnya.
Karmidi juga mengungkapkan dirinya sempat menolak ketika ditunjuk sebagai PPK. Alasannya, ia mengaku belum memiliki pengalaman dalam pengadaan barang dan jasa, terlebih nilai proyek yang menurutnya sangat besar.
Namun, penolakan tersebut akhirnya berubah setelah Abi Nurwardani disebut meyakinkannya untuk menerima penunjukan tersebut.
“Saya awalnya menolak karena belum berpengalaman di bidang pengadaan barang. Apalagi nilainya fantastis, saya tidak berani. Tapi semakin hari saya diyakinkan oleh Pak Abi bilangnya gini, ‘Pak Karmidi terima saja, saya di belakang’ seperti itu,” tuturnya.
Karmidi juga mengaku mendapat informasi bahwa fee yang akan diterimanya paling tinggi hanya sebesar satu persen dari nilai proyek.
Dalam persidangan, JPU kemudian menggali apakah Kepala Disdikbud Muara Enim juga pernah meminta fee dari proyek tersebut. Karmidi membantah adanya permintaan tersebut.
“Tidak, tidak ada, Pak (Kadis mengharapkan fee). Pesan dia, Pak Karmidi kerja saja sebagaimana aturan,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, masing-masing selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan staf marketing.
Perkara pengadaan Smartboard dan Chromebook tersebut berkaitan dengan perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut Fika dan Cory diduga memberikan komitmen fee kepada sejumlah penyelenggara negara, yakni Edison, Kepala Disdikbud Muara Enim Rusdi Hairullah, Kabid Sekolah Dasar Abi Nurwardani, serta PPK Karmidi.
Total komitmen fee yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp13,1 miliar.(Hsyah)









