Palembang,Focuskini
Kasus Dugaan Korupsi atas pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare tiga terdakwa jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang bertempat di gedung tekstil, Selasa (27/5/25)
Adapun dalam perkara ini menjerat tiga orang terdakwa yaitu H.Alim selaku Dirut PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba
Namun dalam persidangan terlihat hanya dua orang terdakwa yang dihadirkan langsung dipersimpangan sementara untuk terdakwa H alim belum dipersidangan karena kondisi lagi sakit
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang ketua Fauzi Isra SH MH,serta dihadiri oleh masing-masing tim kuasa hukum para terdakwa , Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Muba secara bergantian membacakan dakwaannya
Selepas persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Dhea Oina Savitri SH MH menjelaskan Ya hari ini kita menyidangkan kedua terdakwa yaitu terdakwa Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba
“Untuk kedua terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Tegasnya saat di temui di PN Palembang Selasa (27/5/25)
Dhea juga menjelaskan dalam dakwaan untuk peran terdakwa Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba yaitu untuk Menkordinasikan terkait pengadaan jalan tol Sekayu dan termasuk dalam angggota pengadaan
“Sedangkan untuk terdakwa Amin Mansyur adalah memang pegawai BPN Muba, yang diberikan kuasa khusus oleh H abdul Halim Ali ,dalam hal ini,pernah digugat dan menyatakan bahwa tanah ini adalah tanah dia atau milik H abdul Halim Ali , sebenarnya tanah ini adalah tanah negara “Jelasnya
Untuk sidang selanjutnya Dhea menjelaskan agendanya yaitu Eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Penuntut Umum (JPU). Sementara itu muhamad Ison SH selalu tim kuasa hukum terdakwa Amin Mansyur mengatakan terhadap dakwaan JPU tentunya kami akan mengajukan eksepsi
“Kerena keberatan itu sesuatu dengan ketentuan pasal 143 KUHP tentang kewenangan “Tegasnya (ANA)














