Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Auto 2000 Sebesar Rp 15,2 Miliar, JPU Hadirkan 5 Orang Saksi

Hukrim46 Dilihat

Palembang, Focuskini

Dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pameran fiktif di kantor Auto 2000 Cabang Tanjung Si Api-Api, Palembang, yang telah merugikan perusahaan penjualan mobil ini sebesar Rp 15 miliar 220 juta lebih.kembali digelar di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi, Selasa (15/7/25)

Adapun dua terdakwa tersebut diantara yakni Eko Suryono yang merupakan karyawan tetap PT.Astra Internasional Tbk Toyota Saless Operation Cabang Palembang Tanjung Api-Api (AUTO 2000 TAA), sedangkan Victor Buana Citra yang juga karyawan tetap PT.Astra Internasional Tbk dengan jabatan sebagai Personal General Afair (PGA)

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH serta dihadiri oleh kedua tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ursula Dewi SH MH menghadirkan 5 orang saksi

Adapun kelima orang saksi tersebut empat diantaranya yakni Saksi Aris Kepala Cabang Astra Tanjung Si Api – Api dan saksi Lim juga kepala Cabang Astra, saksi Mardiana sebagai Kasir Auto 2000 TAA dan saksi Andrian selaku supervisor

Dua terdakwa yang dihadirkan secara virtual.

Dalam keterangan Saksi Aris mengaku di persidangan, bahwa setiap ada transaksi uang di cabang, semua transaksi dilaporkan di cek ke FAH baru dikirim ke accounting.

“Untuk pameran Auto 2000, sejak bulan Januari dan gathering ada sekitar 27 aktivitas, total pameran selama di Tanjung Siapi – Api ada sebanyak 55 kegiatan.”ucapnya saat dipersidangan

Kemudian saat disinggung terjadinya lonjakan biaya pameran? oleh tim kuasa hukum terdakwa. Saksi Aris juga mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu, kita pakai budget yang ada, tidak ada kebijakan dari Toyota, dan harus ada pesan email dulu dari para pejabat. Karena Audit tim pusat Jakarta terhadap kasus TAA pada bulan Agustus 2024. “Sebelumnya audit hijau atau aman sekitar 2022. Dan tidak ada saya menerima dari Victor dan Eko, yang saya terima sesuai bajet, saja,”tegas saksi lagi

Lain hal terhadap saksi saat disidang mengatakan ada dana dari pusat Rp 3,1 miliar dan ada juga yang Rp 2 miliar lebih.

“Dalam hal itu saya sama sekali tidak pernah menerima imbalan dari terdakwa. “Saya juga tidak pernah terima dari Victor atau Eko,” singkatnya.

Kemudian saksi Mardiana sebagai Kasir Auto 2000 TAA mengatakan kepada JPU Kejati Sumsel, saat diaudit ia tidak tahu, tahunya sewaktu di Polda, bahwa klaim pencairan dibuat fiktif.

Lalu saksi Andrian selaku supervisor mengatakan kepada JPU tugasnya mengelola tim mencapai target, serta PIC pameran di tahun 2023.

“Tindak pidana pameran fiktif betul, kalau dari rekapan total satu bajet cabang ada 90 aktivitas dan yang subsidi, maka total 152 aktivitas,” kata saksi.

“Saya juga membantu membuat proposal untuk pameran, biasanya ada meting kacab dan supervisor diawal bulan. Membahas strategi pemasaran, budget. Nanti proposal diteruskan ke Lim lalu ke divisi marketing. Lalu minta uang muka ke Viktor, acara jalan dan pembayaran ke vendor baru laporan ke kantor pusat,” tukas saksi.

Untuk diketahui Dalam perkara ini, JPU Kejati Sumsel mendakwa, terdakwa 1 Eko Suryono SE bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra sejak tanggal 25 Januari 2023 – tanggal 22 Juli 2024 di kantor Auto 2000 di Tanjung Siapi – Api, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami diduga telah melakukan penipuan penggelapan.

Berawal terdakwa 1 Eko Suryono SE sebagai karyawan tetap PT Astra Internasional Tbk Toyota Saless Operation Cabang Tanjung Siapi – Api atau Auto 2000 sebagai Finance Administration Head (FAH) sejak 2012 – 2024 bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra di bagian personalia.

Terdakwa 2 Victor Buana Citra membuat bukti pengeluaran uang mula (BPUM) fiktif, dengan membuat fotocopy dokumen proposal kegiatan pameran yang sudah pernah. Untuk menjadi dasar BPUM. Lalu dibawa ke terdakwa 1 Eko Suryono, setelah ditandatangani dibawa ke saksi RA Mardiana sebagai kasir keuangan. Kemudian dicairkan di Bank Permata uangnya diserahkan ke terdakwa 1 Eko Suryono.

Bahwa bukti pengeluaran uang muka (BPUM) dan bukti pencatatan hutang (BPH) yang diajukan terdakwa Victor bersama terdakwa I Eko untuk kegiatan pameran atau event. Faktanya tidak pernah dilaksanakan, dan uang yang dicairkan digunakan terdakwa II Victor bersama-sama dengan terdakwa I Eko untuk kepentingan pribadi.

Pada tanggal 31 Juli 2024 tim acounting PT Astra International Tbk atau Auto 2000 Pusat di Jakarta menemukan adanya laporan ketidaksesuaian antara Bukti pencatatan uang muka (BPUM) dan Bukti pencatatan hutang (BPH) aktivitas Advertising dan Promotion Expense (pameran ) dengan lampiran dokumen yang disertakan di kantor Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api.

Temuan tim audit terhadap 515 BPH terkait marketingevent selama periode Januari 2022 – Juli 2024, terdapat 434 BPH yang menggunakan dokumen lampiran tidak valid (duplikasi, dokumentasi bukan dari vendor, dan tanpa lampiran) sehingga terdapat pengeluaran uang perusahaan untuk marketing event yang tidak terjadi.

Dari hasil pemeriksaan sejak bukan Juli 2024, total kerugian yang dialami oleh PT Astra International Tbk sebesar Rp 15.220.522.181 arau Rp 15 Milyar 220 juta lebih.

Uang tersebut dipakai terdakwa Eko Suryono dan terdakwa Victor. Untuk terdakwa Eko sebesar Rp 4 miliar 750 juta sejak Januari 2023 – Juli 2024. Untuk terdakwa Eko Rp 3 miliar 800 juta sejak Januari 2023 – Juli 2024.

Diberikan kepada Kepala Cabang setiap bulan Rp 25 juta dikali 19 bulan total Rp 415 juta sejak Januari 2023 – 2024.

Terdakwa 2 Victor menerima Rp 950 juta sejak Januari 2023 – Juli 2024. Membuat 3 gudang Rp 60 juta, membuat atap parkir Rp 35 juta, membuat turunan parkir Rp 25 juta. Mencat gedung kantor Rp 55 juta. Membeli kursi lain – lain Rp 35 juta.

Untuk biaya mudik terdakwa 1 Eko Rp 50 juta. Support Family Day seluruh karyawan Auto 2000 TAA Palembang Rp 100 juta. Membayar hutang accesoris yang tidak terbayarkan ke PT Karya Cemerlang sebesar Rp. 2 miliar 300 juta. Memperbaiki mobil saksi Lim Steven Rp 40 juta.

Akibat perbuatan terdakwa Eko Suryono SE bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra mengakibat PT Astra Internasional Tbk mengalami kerugian Rp 15 miliar 220 juta. Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP dan Pasa 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ( ANA)