Kasus Kejahatan Keji Bocah SD di OKI, Jaksa Tuntut Hukuman Mati Rosi Yanto

Palembang,Focuskini

Rosi Yanto (20), terdakwa kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap RA (6), seorang bocah sekolah dasar di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (17/12/2025). Tim JPU Kejari OKI yang menangani perkara ini terdiri dari Indah Kumala Dewi, SH, Rivaldo, SH, serta dua jaksa lainnya.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni, SH, MH, dengan anggota Nurjanah, SH, dan Danang Prabowo Jati, SH.

JPU Rivaldo menegaskan, tuntutan pidana mati diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, perbuatan terdakwa tergolong sangat keji karena dilakukan terhadap anak di bawah umur dan terjadi saat korban masih dalam keadaan hidup.

“Fakta di persidangan menunjukkan perbuatan terdakwa sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, terdapat indikasi perbuatan serupa yang pernah dilakukan terdakwa terhadap anak-anak lain, meski tidak dilaporkan,” ujar Rivaldo.

Ia menambahkan, tuntutan pidana mati tersebut telah melalui pertimbangan matang dan koordinasi hingga ke tingkat pusat. Pihak Kejaksaan Agung, kata dia, juga menyetujui tuntutan maksimal tersebut.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, serta Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, dalam tuntutannya, JPU menitikberatkan pembuktian pada Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Novi Yanto, SH, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan tuntutan jaksa dengan tim kuasa hukum lainnya. Ia menyebutkan bahwa pembelaan atau pleidoi akan disampaikan secara tertulis.

“Pleidoi akan kami ajukan pada 7 Januari 2026. Itu merupakan hak terdakwa yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Di sisi lain, kedua orang tua korban, Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40), mengaku puas dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Alhamdulillah, kami merasa tuntutan itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kami hanya bisa berdoa semoga putusan hakim nanti sejalan dengan tuntutan jaksa,” ujar mereka.(Hsyah)