Palembang,Focuskini
Terjerat Dalam Kasus Dugaan Korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang,Mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI bernama terdakwa Weni Aryanti kembali Jalani persidangan di PN Tipikor Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi saksi Rabu (16/4/25)
Dalam Persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH serta tim Kuasa Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan dua orang saksi dari tim Audit Bank BNI
Pertama saksi Sadli selalu Manager Oric Kanca BNI Palembang dan kedua saksi Fauriah Tika sari Selaku Manager Oric Kanwil
Dalam keterangan Saksi Sadeli mengatakan, bahwa Terdakwa Weni menerima setoran menggunakan rekening Sesa yang ditransfer ke 16 rekening tanpa fisik, untuk satu kali transaksi limitnya Rp 1 miliar untuk satu rekening, kejanggalan yang saya lihat saat memeriksa pada tanda tangan di selip Setor (Tidak ada Tandatangan)
“Dari hasil audit, uang yang ditransfer oleh terdakwa ke 16 rekening langsung dilakukan penarikan oleh pemilik rekening, tidak berselang waktu lama dari terdakwa mentransfer dan ditarik hingga kering tanpa sisa, atasan terdakwa adalah pak Yayat,” terang saksi.
Masih kata saksi, Nomor rekening yang ditransfer oleh terdakwa ke 16 rekening dengan nilai Rp 5,2 miliar lebih bukan rekening warga Palembang, motif terdakwa melakukan transaksi ini adalah ingin mendapatkan uang lebih dan ingin pergi umroh
“Motif Terdakwa ini adalah ingin mendapatkan uang lebih dan ingin pergi umroh,” ungkap saksi.
Mendengar pernyataan saksi hakim balik bertanya, Disana ketemu siapa dengan siapa, kok mau Umroh pakai uang seperti ini.”Ucap Hakim
Saksi Sadli juga mengatakan, bahwa Terdakwa kesehariannya di kantor biasa saja, untuk bentuk fisik rumah terdakwa saya tidak tahu dan tidak pernah melihat sertifikat milik terdakwa Weni, gaji terdakwa berkisar Rp 7-8 juta/bulan.
Kemudian saksi Fauriah Tika sari,menjelaskan saat melakukan audit kami sempat memanggil para saksi dan terdakwa, dari hasil audit bahwa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa Weni menggunakan Password milik Sesa.
“Terdakwa ini bertransaksi mengirimkan uang tanpa fisik ke 16 rekening menggunakan pasword milik Sesa, batasan satu rekening menerima setoran adalah Rp 1 miliar,” urai saksi.
Hakim kembali mempertanyakan sistem keamanan uang nasabah di bank BNI kepada saksi, berarti bakal tidak aman apabila ada petugas nakal seperti terdakwa ini?.
“Berarti bisa jebol menjebol, jika tidak ada sitem pengamannya,” tanya hakim.
Lanjut Hakim kembali bertanya kepada saksi,setelah saksi mengetahui bahwa yang melakukan kejahatan ini adalah terdakwa , ada tidak terdakwa beretika baik atau mau mengembalikan uang tersebut kepada pihak BNI
“Ada yang mulia, dia mengatakan kepada saya bahwa dia sanggup membayar dan mengangsur itu sekitar 2 atau 3 juta perbulan, serta serta terdakwa juga mengatakan akan memberikan satu unit rumah yang harganya sebesar Rp 10 miliar“Jelas saksi saat menjawab pertanyaan majelis hakim
Lanjut Hakim kembali bertanya kepada saksi setelah saksi mendengarkan jawaban dari terdakwa seperti itu, apa saksi pernah melihat dan mengecek sertifikat rumah terdakwa ini!
“Tidak yang mulia saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah melihat sertifikat rumah milik terdakwa yang katanya harganya sebesar Rp 10 miliar “ Ucap saksi (ANA)