Kasus Korupsi Disperindag PALI: Plt Kadis Divonis 3,5 Tahun, Rekanannya 1 Tahun 2 Bulan

Palembang, Focuskini

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI akhirnya dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (11/12/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa Brisvo Diansyah, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag PALI, divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Mustahzi Basyir, pihak ketiga sekaligus Direktur CV Restu Bumi, dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai putusan dibacakan, Brisvo Diansyah menyatakan pikir-pikir, sedangkan Mustahzi Basyir langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI menuntut Brisvo dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut Brisvo membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar lebih, dikurangi titipan Rp200 juta. Bila tidak dibayar, diganti 3 tahun kurungan.

Untuk terdakwa Mustahzi Basyir, JPU menuntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa bersama-sama secara melawan hukum memanipulasi bukti pertanggungjawaban anggaran belanja Disperindag PALI tahun 2023.

Adapun rincian kegiatan yang dimanipulasi meliputi,Belanja alat atau bahan kantor (ATK) sebesar Rp14,29 juta,Belanja bahan cetak Rp31,42 juta,Belanja bahan kegiatan Rp470 juta,Belanja barang lainnya Rp676,75 juta
,Honor narasumber dan panitia Rp81 juta lebih,Perjalanan dinas Rp427,89 juta lebih (Hsyah)

News Feed