Palembang,Focuskini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menuntut dua terdakwa, yakni Maulana dan Muhzen, dalam perkara obstruction of justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/10/2025), majelis hakim dipimpin oleh Kristanto Sahat SH MH.
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Maulana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Muhzen dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghalangi atau merintangi proses penyidikan perkara korupsi yang tengah ditangani penyidik Kejari Muba.
“Atas perbuatannya, para terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam tuntutannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa telah menyusun strategi dengan memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu guna menyesatkan proses penyidikan.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Hsyah)








