Kasus Korupsi Peta Desa Lahat, Camat Tanjung Sakti Akui Terima Uang Rp 5 Juta 

Palembang, Focuskini

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (6/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan enam orang saksi.

Kasus tersebut menjerat dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) Angga Muharam. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan keduanya diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,113 miliar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lahat menghadirkan enam saksi, yakni ,Alvika Irnan Sahputra (Camat Pajar Bulan) ,A. Hadi Wijaya (Camat Merapi Selatan),Arpin (Camat Tanjung Sakti Pumu),Tarmidi (Camat Gumay Ulu),Rudiansyah (Camat Tanjung Sakti Pumi)
Pukatul Hadi (Camat Kikim Timur)

Dalam persidangan, JPU menanyakan kepada saksi Hadi Wijaya terkait penerimaan uang sebesar Rp5 juta dari seseorang bernama Wage.

“Itu sebagai ucapan terima kasih karena telah menyediakan tempat,” ujar Hadi menjawab pertanyaan jaksa.

Namun JPU menegaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi sebelumnya menyebut uang tersebut berasal dari Direktur CV CDI, Angga Muharam.

Jaksa juga menyinggung kegiatan sosialisasi pembuatan peta desa. Hadi menyebutkan, dari sembilan kepala desa yang diundang, hanya lima yang hadir.

“Saat sosialisasi, yang hadir adalah pihak Dinas PMD, camat, dan beberapa kepala desa,” jelasnya.

Saksi Tarmidi (Camat Gumay Ulu) menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi juga dihadiri pihak ketiga dan beberapa kepala desa.

“Sepengetahuan saya, dari pihak ketiga ada tiga orang yang hadir. Selain itu saya sudah lupa,” ujarnya.

Sementara Rudiansyah (Camat Tanjung Sakti Pumi) mengakui menerima uang Rp 5 juta.

“Saya memang menerima uang Rp5 juta, tapi tidak tahu untuk apa,” katanya.
“Kalau tidak salah, uang itu diberikan oleh Pak Angga,” lanjutnya menjawab pertanyaan JPU.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada saksi Alvika Irnan Sahputra dari Kecamatan Pajar Bulan terkait kegiatan pengukuran peta desa.

“Apakah setelah sosialisasi pihak CV Citra Data Indonesia melakukan pengukuran lokasi menggunakan drone?” tanya hakim.
“Benar, Yang Mulia,” jawab saksi.

Ketika hakim menyinggung soal uang Rp5 juta yang diberikan pihak CV CDI, seluruh saksi kompak menyatakan bahwa uang tersebut telah dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan batas desa. Namun izin tersebut disalahgunakan hingga melibatkan 233 desa di Kabupaten Lahat.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ANA)

News Feed