Kasus Korupsi PMI Palembang: Saksi Distributor Beberkan Alur Transaksi dan Tagihan Rp 395 Juta

Palembang,Focuskini

Persidangan dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di PMI Kota Palembang kembali digelar. Kasus ini menyeret mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, serta suaminya, Dedi Sipriyanto.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa, (9/12/25) majelis hakim yang dipimpin Masriati SH MH kembali mendalami rangkaian transaksi pengadaan alat medis di PMI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan seorang saksi kunci dari PT Zemindo Megatama, perusahaan distributor alat medis.

Saksi yang dihadirkan secara online, Ricky Febriasyah, selaku marketing PT Zemindo Megatama, membeberkan peran perusahaannya dalam pemesanan sejumlah alat, termasuk tiga unit alat Micro Scanner yang dipesan PMI pada periode 2022–2023.

Menurut Ricky, kerja sama antara perusahaan dan PMI dimulai setelah adanya pergantian distributor.

“Kami mendapat informasi dari pusat, dari Bu Ani, bahwa PMI ingin mengganti distributor. Setelah itu kami diundang untuk presentasi dan memberikan penawaran. Produk yang kami tawarkan Strapus Cut dan Cut Warner diterima oleh Bu Susi dari PMI,” jelas Ricky dalam persidangan.

Ricky juga menguraikan sistem pembayaran yang disepakati. PMI memiliki tempo waktu dalam melakukan pelunasan. Bila terjadi keterlambatan, pihaknya akan menghubungi Bu Susi selaku pihak yang selama ini menjadi penghubung.

“Total tagihan untuk pembelian beberapa produk dari Oktober 2022 hingga 2023 mencapai Rp395 juta,” ungkapnya.

Ketika ditanya soal peran pihak lain di PMI, Ricky menyebut ia hanya pernah bertemu dengan Wike namun tidak mengetahui jabatannya.

Sidang masih berlanjut dan majelis hakim akan kembali mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya untuk menggali lebih jauh alur transaksi yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi di tubuh PMI Kota Palembang.(Hsyah)