Kasus OTT Proyek Pokir DPRD OKU, Ini Keterangan Terdakwa Pablo Saat Disidang

Palembang, Focuskini

Sidang Kasus Operasi Tangkap Tangan terkait perkara pemberian suap hadiah atau janji terkait fee proyek Pokok Pikiran anggota DPRD OKU kembali digelar di pengadilan Negeri (PN ) Tipikor Palembang dengan Agenda pemeriksaan terdakwa ,Senin (22/7/25)

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, serta JPU KPK, dan juga dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa, terdakwa M Fauzi alias Pablo dilakukan pemeriksaannya

Dalam keterangannya terdakwa Pablo mengaku diminta oleh mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah untuk membantu Ahmat Toha alias Anang mengurus pekerjaan proyek senilai Rp 16 miliar.setelah adik Anang mencarikan perusahaan yang bisa dipinjam nama.kemudian terdakwa Pablo mengajukan berkas ke BPKAD Kabupaten OKU.

“Setelah mengajukan, terdakwa diminta anak buah Ahmat Toha alias Anang untuk mempercepat pencairan uang muka. Sehingga Pablo mendatangi kantor BPKAD dan bertemu saksi Setiawan pada tanggal 10 Maret 2025 untuk menanyakan pencairan uang muka dari berkas yang ia ajukan.

“Saya dibuatkan memo untuk bertemu Setiawan Kepala BPKAD OKU menanyakan soal pencairan uang muka “ Ucap terdakwa pada saat memberikan keterangan dipersidangan

Selain itu dalam keterangan terdakwa juga
mengaku mendapat tekanan dari untuk segera mencairkan uang muka dari nilai proyek Rp 16 miliar.

Kemudian setelah bertemu dengan saksi Setiawan, terdakwa diberikan disposisi beserta surat perintah pencairan dana (SP2D). Uang muka cair senilai Rp 5,6 miliar langsung masuk rekening ke empat perusahaan yang dipinjam namanya.

“Cair di tanggal 13 Maret pak itu nilainya Rp 5,6 miliar langsung masuk ke rekening perusahaan teman-teman saya yang dari Lampung itu,” katanya.

Setelah uang tersebut cair, terdakwa meminta keempat perusahaan tersebut mentransfer uang ke rekeningnya dan rekening saksi Narandia Dinda, yang bekerja sebagai staf terdakwa.

“Uang itu terbagi ada yang di ditransfer ke rekening saya dan rekening Dinda,” lanjutnya.

Saat uang sudah ada pada terdakwa, ia melapor ke Anang untuk menanyakan bagaimana langkah selanjutnya.

“Saya telpon kak Anang ngasih tahu kalau uang mukanya sudah cair ,” katanya.

Saat ini sidang di Museum Tekstil Palembang masih berlangsung, setelah jaksa KPK RI bertanya selanjutnya adalah kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim.

Seperti diketahui perkara OTT KPK tersebut menjerat enam tersangka, dua diantaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU dilakukan penuntutan terpisah.

Dalam pengembangan perkara OTT tersebut, hingga saat ini Tim Penyidik KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (ANA)