Kasus OTT Proyek Pokir DPRD OKU, Terdakwa Jelaskan Terkait Uang Rp 1,5 Miliar

Hukrim38 Dilihat

Palembang, Focuskini

Sidang Kasus Operasi Tangkap Tangan terkait perkara pemberian suap hadiah atau janji terkait fee proyek Pokok Pikiran anggota DPRD OKU kembali digelar di pengadilan Negeri (PN ) Tipikor Palembang dengan Agenda pemeriksaan terdakwa ,Senin (14/7/25)

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, serta JPU KPK, dan juga dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa, terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dilakukan pemeriksaannya

Pada saat JPU KPK menanyakan kepada terdakwa terkait uang sebesar Rp1,5 miliar yang telah diberikan kepada Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU melalui Mendra untuk mendapatkan proyek Pokir Dewan tersebut.apakah itu benar,” tanya Jaksa KPK

“Ya benar benar yang mulia, Saya diminta setor dana awal atau uang muka untuk mendapatkan proyek hingga proses lelang, saya hanya menerima beres sampai uang muka cair, karena semua diurus Mahendra orang kepercayaan Novriansyah,” kata Sugeng.

Kemudian pada saat JPU KPK , menunjukkan dipersidangan rekaman percakapan telepon
secara jelas bahwa Novriansyah meminta uang muka dan disanggupi oleh Sugeng.

“Benar itu percakapan saya, saat itu, Novriansyah meminta sisa setoran dari Rp1,5 miliar agar diserahkan secepatnya. Itu saya sendiri yang menyerahkan uang untuk tiga pekerjaan sebesar Rp45 miliar yang turun menjadi Rp 19 miliar dengan fee 20 persen kepada Mahendra lalu diserahkan kepada Novriansyah,” ujar Sugeng.

Kemudian saat digali oleh majelis hakim terkait pemberian uang Rp1,5 miliar yang awalnya mengaku terpaksa.

“Pemeriksaan terdakwa ini kami tidak mengejar pengakuan saudara, tetapi kami mengejar keterangan saudara. Tadi saudara mengatakan terpaksa memberikan uang Rp1,5 miliar, apakah saudara dipaksa atau mendapat ancaman?,” telisik hakim.

“Hanya terdesak dan diiming-imingi saja oleh Mahendra yang mulia,” kata Sugeng.

“Bearti sauadara tidak pernah dipaksa dan dengan sadar memberikan uang tersebut demi untuk pekerjaan proyek Pokir Dinas PUPR. Mahendra nya sekarang dimana, karena saudara ada disini?,” tegas hakim ketua.

Selanjutnya hakim anggota kembali mempertegas soal penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar.

“Selain uang Rp1,5 miliar yang diberikan kepada Mahendra untuk proyek Pokir, apa ada uang lain yang diberikan lagi?,” cecar hakim.

“Ada sebesar Rp78 juta untuk uang jaminan dan kontrak yang saya berikan sebelum dilakukan perjanjian kontrak,” ujar Sugeng.

Lalu hakim mempertanyakan peran Mendra yang seperti punya kewenangan dalam pengurusan proyek di Dinas PUPR OKU.

“Siapa Mahendra ini kesannya memiliki kewenangan mengatur proyek di PUPR OKU,” tanya hakim.

“Setahu saya Mahendra ini hanya menyakinkan saya untuk memenangkan lelang proyek yang bertanggung jawab dalam perkara ini Pak Novriansyah selaku Kadis PUPR OKU,” ujarnya.

Seperti diketahui perkara OTT KPK tersebut menjerat enam tersangka, dua diantaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU dilakukan penuntutan terpisah.

Dalam pengembangan perkara OTT tersebut, hingga saat ini Tim Penyidik KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (ANA)