Palembang,Focuskini
Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang terkait perkara korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Kamis (12/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 60 hari,” ujar ketua
majelis hakim saat membacakan putusan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya di Kota Palembang hingga kini tidak selesai dan menimbulkan dampak sosial bagi para pedagang yang kehilangan sumber pendapatan karena aktivitas perdagangan terganggu.
Meski demikian, hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp750 juta.
Setelah mendengar putusan tersebut, Harnojoyo menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum terdakwa, M Ridwan, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kliennya dan sepakat menerima putusan tersebut.
“Uang Rp750 juta sudah dikembalikan. Kami berharap dana itu nantinya dikembalikan ke pemerintah kota. Dana tersebut berasal dari uang pribadi Pak Harno, dan peristiwa ini merupakan bentuk kelalaian beliau saat menjabat wali kota,” katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Harnojoyo dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum.
Dalam dakwaan disebutkan, terdapat pemotongan dana BPHTB sebesar Rp1 miliar dari total kewajiban pembayaran Rp2 miliar yang seharusnya disetor penuh ke kas daerah.
Berdasarkan berkas perkara yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sebagian besar dana hasil pemotongan tersebut diduga mengalir kepada Harnojoyo.
Terdakwa disebut menerima Rp750 juta yang disalurkan melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, Shinta Raharja, lewat ajudan pribadinya.
Rinciannya, Harnojoyo awalnya menerima Rp500 juta, kemudian meminta tambahan Rp250 juta kepada pihak pelaksana proyek yang akhirnya dipenuhi oleh PT Magna Beatum.
Selain itu, sejumlah pejabat lain juga disebut ikut menerima aliran dana tersebut. Shinta Raharja diduga memperoleh Rp125 juta, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa menerima Rp75 juta, sedangkan Khairul Anwar disebut menerima Rp50 juta.(Hsyah)








