Kejaksaan Tetapkan Dua PPK Dinas Perkimtan Palembang Tersangka Korupsi

Palembang, Focuskini

Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah penyidik menemukan fakta bahwa 99 dari total 131 kegiatan yang dilaporkan dinyatakan fiktif atau tidak pernah dikerjakan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang, Anca Akbar, SH, MH, didampingi Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif.

“Penetapan tersangka kami lakukan setelah ditemukan fakta bahwa 99 dari 131 kegiatan yang dilaporkan ternyata fiktif atau tidak pernah dikerjakan,” ujar Anca saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (23/1/2026).

Menurut Anca, penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan memeriksa 139 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, hingga pihak internal Dinas Perkimtan Kota Palembang.

“Selain saksi, penyidik juga melibatkan dua orang ahli, yakni Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anca mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan CV Mapan Makmur Bersama selaku penyedia tidak sepenuhnya menyediakan material bangunan sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan bersama ahli konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan menemukan fakta mencolok.

“Dari 131 kegiatan sepanjang tahun 2024, hanya 32 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sedangkan 99 kegiatan lainnya fiktif,” tegasnya.

Anca menambahkan, Y dan MFR selaku PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang dan material yang disediakan oleh penyedia, bahkan diduga dengan sengaja membiarkan terjadinya ketidaksesuaian tersebut.

“Akibat perbuatan itu, berdasarkan perhitungan ahli, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.686.574.440,00,” ungkap Anca.

Lebih lanjut Anca mengatakan ,penyidik juga menemukan aliran dana yang mengarah kepada Y dan MFR, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara ini.

“Atas dasar alat bukti yang cukup, kami menetapkan Y sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1/L.6.10/Fd.2/01/2026 dan MFR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2/L.6.10/Fd.2/01/2026, keduanya tertanggal 23 Januari 2026,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Anca menambahkan, tersangka Y ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan tersangka MFR ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari 2026.(Hsyah)