Lahat,Focuskini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa, 27 Januari 2026, Kejari Lahat melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti atas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pembuatan Peta Desa Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg, masing-masing tertanggal 9 Januari 2026.
Dalam perkara ini, dua terpidana yakni Darul Effendi Bin Marzuki alias H. Ahmad Resup (Alm) dan Angga Muharam Bin Yus Memet diwajibkan membayar uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.
Adapun total uang negara yang berhasil diselamatkan melalui eksekusi tersebut mencapai Rp1.614.220.000 (satu miliar enam ratus empat belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luthansyah AP, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dan tegas dalam menindak setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Upaya ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan supremasi hukum. Setiap putusan pengadilan akan kami jalankan secara tuntas dan bertanggung jawab,” tegas Teuku Luthansyah.
Tak hanya itu, pada tahun 2026 ini Kejari Lahat juga telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.
Kejaksaan Negeri Lahat memastikan penegakan hukum akan terus dioptimalkan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan negara dan masyarakat.
(Hsyah)








