Sekayu,Focuskini
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melimpahkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam perkara memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung- Tempino Jambi Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto SH MH dalam siaran pers yang dikirimkan ke redaksi NOMOR: PR-150/L.6.16/Dti./04/2025 senin (28/4) menyebutkan. Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi
Pada hari Senin, 28 April 2025, Pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung- Tempino Jambi Tahun 2024 dalam Pasal 9 Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan Tersangka AM didampingi penasehat hukum Muhammad Irson, S.H dan Tersangka YH didampingi penasehat hukum Dr. Hj. Nurmala, S.H.,M.H, CLA, Sebelumnya Tersangka AM dikenakan status sebagai tersangka selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025 dan Tersangka YH dikenakan status sebagai tersangka selaku anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Dhea Oina Savitri, S.H beserta tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin serta pihak terkait lainnya, dan merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.(hafis)