Kejari Muba Sita Lahan 167 Hektar Yang Dikuasai PT SMB

Hukrim19 Dilihat

Sekayu, Focuskini

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin Roy Riady SH MH, melakukan penyitaan lahan yang dikuasai PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di luar hak guna usaha (HGU).

Penyitaan dilakukan masih berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Lahan yang disita mencapai 617,98 hektar, setelah dikurangi trase tol di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya.

Lahan tersebut merupakan bagian dari 712,5 hektar tanah yang telah ditanami sawit tanpa hak alas yang sah.

“Ya, kami menyita lahan yang dikuasai PT SMB tanpa alas hak dalam perkara tindak pidana korupsi,” tegas Roy Riady, didampingi Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH, kemarin

Roy menambahkan kasus ini melibatkan pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah tol.

Penyitaan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No 368 yang ditandatangani Kepala Kejari Muba.

Proses penyitaan turut disaksikan oleh Camat Tungkal Jaya, Yudi Suhendra, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, Ahmad Toyibir SSTP MM, serta perangkat desa setempat.(hafis)Sekayu, Focuskini

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin Roy Riady SH MH, melakukan penyitaan lahan yang dikuasai PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di luar hak guna usaha (HGU).

Penyitaan dilakukan masih berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Lahan yang disita mencapai 617,98 hektar, setelah dikurangi trase tol di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya.

Lahan tersebut merupakan bagian dari 712,5 hektar tanah yang telah ditanami sawit tanpa hak alas yang sah.

“Ya, kami menyita lahan yang dikuasai PT SMB tanpa alas hak dalam perkara tindak pidana korupsi,” tegas Roy Riady, didampingi Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH, kemarin

Roy menambahkan kasus ini melibatkan pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah tol.

Penyitaan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No 368 yang ditandatangani Kepala Kejari Muba.

Proses penyitaan turut disaksikan oleh Camat Tungkal Jaya, Yudi Suhendra, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, Ahmad Toyibir SSTP MM, serta perangkat desa setempat.(hafis)