Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Api Rakitan dan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Hukrim19 Dilihat

Palembang, Focuskini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa 16 September 2025 melakukan pemusnahan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang turut dimusnahkan seperti dari narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi, hingga senjata api rakitan, airsoft gun, berbagai jenis senjata tajam, obat-obatan tanpa izin edar, serta rokok ilegal.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Kota Palembang, Nazwar, Kasat Narkotika Polrestabes Palembang, perwakilan Pengadilan Negeri Palembang, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, yang didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (PB3R), Fajar Dian Pratama, menegaskan bahwa perkara narkotika masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.

“Dari data yang kami kumpulkan, ada 67 timbangan digital yang ikut dimusnahkan. Ini adalah barang bukti yang melekat pada kasus para terdakwa maupun terpidana bandar narkoba. Jadi bisa dipastikan, perkara yang masuk dan sudah diputus didominasi penjual, bukan pengguna,” ujar Hutamrin.

Ia menjelaskan, sesuai instruksi Jaksa Agung, pengguna narkoba lebih diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sementara yang dijerat pidana adalah para pengedar dan bandar. “Tugas kita sekarang bagaimana memutus jaringan besar dan memberikan informasi kepada penyidik terkait siapa bandar sesungguhnya,” tambahnya.

Tak hanya narkoba, barang bukti kejahatan lain juga ikut dimusnahkan. Senjata api rakitan, senjata tajam, hingga peralatan kejahatan lainnya dibakar hingga tak lagi bisa digunakan. Dari perkara kepabeanan, Kejari juga memusnahkan 140 ribu batang rokok ilegal tanpa cukai yang telah dirampas negara.

Menurut Hutamrin, keberhasilan pemberantasan tindak pidana, terutama narkoba, tidak bisa hanya mengandalkan aparat. “Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga memberi pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. ( ANA)