Palembang,Focuskini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palembang, M. Ali Rizza, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik kembali memeriksa tiga orang saksi dalam perkara tersebut, Senin (10/8/2026).
“Tiga saksi yang diperiksa hari ini, yakni NW anggota DPRD, UMR anggota DPRD, dan KTF pihak swasta,” ujar M. Ali Rizza.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan dan pengadaan solar cell di lingkungan Dishub Kota Palembang.
Diketahui, sebelum pemeriksaan hari ini, penyidik Kejari Palembang telah memeriksa sedikitnya 69 orang saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi proyek lampu jalan tersebut.
Puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Kejari Palembang sebelumnya menyatakan penanganan perkara ini masih berproses. Penyidik juga masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(Hsyah)








