Palembang,Focuskini
Kejari Palembang buka suara terkait proses hukum penuntutan terhadap dua terdakwa Eks Yayasan UBD Palembang yang ditangguhkan oleh Majelis Hakim PN Klas 1 Palembang, dalam sidang beragendakan putusan sela,Jumat (22/08/2025).
Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH menjelaskan penangguhan penuntutan yang dikabulkan majelis hakim tidak serta merta menghapus perkara pidana yang menjerat Fery Corly dan Linda Unsriana.
”Kami akan mempelajari isi putusan tersebut, karena dalam masalah Bina Darman ini sudah pernah ada perkara keperdataannya dan sudah ada putusan Incrach, “tegas Hutamrim ditemui di Kejari Palembang.
Hutamrim menyebut Jaksanya saat ini mempelajari secara komprehensif putusan sela tersebut, termasuk mempelajari Yurisprudensi yang menjadi pertimbangan Hakim.
” terkait upaya apa yang akan kami lakukan tentu kami pelajari dulu. Banyak cara apakah melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut, atau apakah akan kita limpahkan kembali dengan dakwaan baru, “tegas Hutamrim
Terpisah, kuasa hukum korban dalam perkara yang menjerat Fery Corly dan Linda Unsriana juga memberikan tanggapan terhadap putusan sela yang mengabulkan seluruh eksepsi kedua terdakwa tersebut.
Dimana Suheriatmono dan Rifa Ariani melalui kuasa hukumnya M Novel Suwa SH MM Msi menilai putusan sela majelis hakim yang mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa bentuk preseden buruk penegakkan hukum di Indonesia.
” memang ditangguhkan baik proses penuntutan dan penahanannya, namun diatas kertas mereka tetap berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang merugikan klien kami, “ucap Novel Suwa.
Novel sendiri menyakini Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini akan melakukan banding terhadap putusan sela majelis hakim.
”kami yakin keadilan itu pasti ada,”ucapnya.(kiki)