Palembang, Focuskini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir. Yudi Arminto, Kamis (18/9/2025).
Kajari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, menyampaikan bahwa setoran tersebut merupakan pembayaran kedua. Sebelumnya, Yudi telah menyetor Rp1 miliar pada Juli 2025.
“Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar lebih. Hingga hari ini, yang bersangkutan sudah membayar Rp2 miliar, sehingga tersisa Rp544 juta lagi,” ujar Hutamrin dalam konferensi pers di Kejari Palembang, Kamis (18/9/2025).
Hutamrin menegaskan, sisa pembayaran uang pengganti harus segera dilunasi. Pihak kejaksaan juga langsung menyetorkan dana yang diterima ke rekening Kas Negara.
“Kami mengimbau agar para terpidana yang dijatuhi pidana uang pengganti segera melunasi kewajibannya. Kejaksaan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Dengan tambahan setoran ini, Kejari Palembang memastikan proses pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya terus berjalan sesuai ketentuan hukum.(ANA)