Palembang,Focuskini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,07 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan D, selaku penyedia yang menjabat sebagai Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Anca Akbar, SH, MH, menyampaikan penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2026).
“Penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025,” ujar Ali Rizza saat
memberikan keterangan dalam konferensi pers.
Ali menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang mencakup lima kelompok lokasi, masing-masing sebanyak 6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, dan 4 lokasi. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
“Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli elektrikal, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia. Pekerjaan tersebut meliputi box panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu tanpa tiang.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca Akbar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.070.913.874 atau sekitar Rp3,07 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli elektrikal dan perhitungan Kantor Akuntan Publik, ditemukan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,07 miliar,” ujar Anca.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan dakwaan primair berupa Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, IS dan D langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Palembang menyatakan proses penanganan perkara akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Hsyah)









