Kejati Kembali Periksa Empat Tersangka Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Cinde

Palembang, Focuskini

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Cinde Palembang, Rabu (23/7/25)

Keempat tersangka tersebut yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Rainmar Yosnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum dan Harnojoyo mantan Walikota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan,ya hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap Empat orang tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang

“Adapun ke empat orang tersangka tersebut yakni, AN, EH, RY dan H. Pemeriksaan dilakukan dari pukul 09.WIB sampai dengan selesai,” ujar Vanny.

Vanny menjelaskan, keempatnya diajukan kurang lebih sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik.

Selain itu lanjut Vanny, Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi.

“Selain itu pemeriksaan saksi sebanyak 1 orang dengan inisial S selaku staf Dinas PUCK Provinsi Sumatera Selatan,” tambah Vanny.

Diketahui dalam perkara ini, Tim pidsus kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, adapun kelima orang tersangka tersebut diantaranya yaitu Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB, kemudian Harnojoyo selaku mantan Walikota Palembang. (ANA)