Kejati Kembali Serahkan Tiga Aset yang di Kelolah YBH ke Pemprov Sumsel

Palembang334 Dilihat

Palembang,Focuskini

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyerahkan kembali tiga aset yang dikelolah Yayasan Batanghari Sembilan (YBH) ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada, Senin (25/11/2024).

Kepala Kejati Sumsel Yulianto mengatakan tiga aset yang memang merupakan milik Pemprov Sumsel yang dikelolah oleh YBS sejak Tahun 1951 tersebut telah diamankan.

“Salah satunya berupa aset tanah dengan luas 2800 meter persegi senilai Rp17 Miliar yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Duku, Palembang. Rumah ini dijual oleh oknum YBS menggunakan dokumen-dokumen yang dipalsukan dengan harga Rp1,4 miliar, padahal harga jual saat itu mencapai Rp11 miliar,” ujar Yulianto.

Aset lainnya yaitu Asrama Mahasiwa Mesuji yang berlokasi di Yogyakarta, akan tetapi aset itu dijual oleh oknum YBS secara ilegal. Sehingga, pihaknya melakukan penindakan untuk mengamankan aset tersebut.

“Berdasarkan putusan pengadilan bahwa aset di Yogyakarta itu dirampas untuk dikembalikan ke Pemprov Sumsel. Untuk vonis terhadap pelaku hanya satu setengah tahun, namun kami akan mengajukan banding,” jelasnya.

Kemudian, ada juga tanah seluas 1.167 meter persegi di Bandung dengan nilai saat ini Rp68,39 miliar. Namun, berdasarkan laporan tim penyelidik penghuni tanah itu akan menyerahkan secara sukarela.

“Jadi aset di Yogyakarta dan Palembang telah serah titipkan ke Pemprov Sumsel untuk dikelola. Pengelolaan aset ini harus bermanfaat untuk Sumsel, kami serahkan pada pak gubernur. Karena ini butuh maintenance atau pemeliharaan agar tidak rusak asetnya,” jelasnya.

Ia mengatakan penyidikan Tindak Pidana Korupsi itu bukan terletak pada jumlah tersangkanya yang banyak, tetapi bagaimana kerugian-kerugian keuangan negara itu bisa dipulihkan.

“Pasca penitipan aset dan perkara tanah di Palembang selesai di meja persidangan, maka seluruh aset diserahkan sepenuhnya ke Pemprov Sumsel. Setelah putusan selesai apakah ini mau dielalang ya silahkan, mau dijual juga silahkan dan uangnya dimasukkan APBD juga silahkan. Itu juga akan menambah peningkatan APBD daerah Sumsel,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan penitipan aset itu merupakan kerjasama antar lembaga pemerintah dalam mengamankan aser.

“Hari ini kami dibantu oleh kepala kejati untuk mengamankan aset milik Pemprov Sumsel yang sudah sejak 73 tahun lalu tidak terurus dengan baik dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” kata dia. (Tia)