Palembang,Focuskini
Upaya pengusutan dugaan korupsi di sektor pelayaran terus bergulir. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah dua lokasi berbeda pada Selasa (7/4/2026), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.
Dua titik yang menjadi sasaran yakni rumah saksi berinisial YK di Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta mess saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti bernilai signifikan. Di antaranya 4 unit handphone, 1 unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai senilai Rp367 juta, serta 1 unit sepeda motor Harley Davidson. Selain itu, sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara turut disita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH.menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius penyidik dalam mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, proses penyidikan akan terus didalami guna mengidentifikasi dan menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
“Proses penyidikan akan terus kami dalami guna mengidentifikasi dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Vanny juga mengapresiasi kondisi di lapangan yang tetap kondusif selama proses penggeledahan berlangsung.
“Kami mengapresiasi situasi yang tetap aman dan kondusif, sehingga kegiatan penggeledahan dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” tutupnya.(Hsyah)








