Palembang,Focuskini
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di tiga kantor distributor semen di Kota Palembang, Selasa (21/10/2025).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT KMM pada tahun 2018–2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025,” ujar Vanny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/10/2025).
Menurut Vanny, tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni, pertama
Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.kedua Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang.dan ketiga Kantor PT KMM di Jalan Soekarno-Hatta, Palembang.
Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
“Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, surat-surat, serta barang elektronik seperti CPU yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor distribusi semen,” jelasnya.
Vanny menegaskan, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan langkah lanjutan dalam upaya penegakan hukum dan pengumpulan alat bukti.
“Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.(Hsyah)














