Palembang,Focuskini
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana SH MH, menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di wilayah Pagar Alam tidak terbukti setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal oleh tim internal.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima baik oleh Kejati Sumsel maupun Kejaksaan Agung, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan tim intelijen untuk melakukan penelusuran di lapangan.
“Laporan masyarakat itu bisa dari mana saja, termasuk dari internal. Jadi kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut,” ujarnya.Selasa (7/4/2026) malam saat ditemui dikejati Sumsel
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran seperti yang dilaporkan. “Kami sudah cek di lapangan, tidak ada yang ditemukan. Kalau memang ada, pasti langsung kami tindak,” tegasnya.
Ia juga memastikan tidak ada pihak yang dirugikan maupun adanya permintaan tertentu sebagaimana isu yang beredar. Dengan demikian, laporan tersebut dinyatakan ditutup.
“Tidak ada yang dirugikan, tidak ada permintaan apa pun. Laporan ini kami tutup,” jelas Ketut.
Meski demikian, Kejati Sumsel tetap melakukan langkah lanjutan berupa pemantauan dan pembinaan internal selama 10 hari ke depan guna memastikan situasi tetap kondusif, baik di internal institusi maupun di tengah masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian menyusul maraknya sorotan publik dan pemberitaan media terkait isu tersebut.
“Kami ingin menjaga agar tidak terjadi kegaduhan, baik di internal maupun eksternal. Ini juga bagian dari upaya kami menata institusi, khususnya di daerah Pagar Alam,” tambahnya.
Terkait isu lain seperti dugaan monopoli proyek, permintaan dana operasional, hingga adanya pengawalan khusus, Ketut Sumedana dengan tegas membantah seluruhnya.
“Itu hanya isu. Tidak ada monopoli, tidak ada permintaan, dan tidak ada pengawalan seperti yang diberitakan,” pungkasnya.(Hsyah)








