Palembang, Focuskini
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan dan menangkap dua orang terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2024.
Kedua orang yang diamankan tersebut yakni Wakil Bupati PALI berinisial IT dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AK yang saat ini bertugas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, AK diketahui pernah menjabat sebagai Kabid di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.
“Kami telah mengamankan dan sekaligus menangkap dua orang terkait adanya dugaan pemerasan atau gratifikasi fee proyek di Kabupaten PALI pada tahun 2024. Salah satunya saat ini menjabat sebagai kepala daerah, yakni IT selaku Wakil Bupati PALI, dan AK sebagai ASN,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Ketut, kedua tersangka diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar yang diberikan secara bertahap oleh pihak swasta terkait proyek senilai Rp10 miliar yang dijanjikan.
“Dari proyek yang dijanjikan sebesar Rp10 miliar, yang bersangkutan diduga menerima fee sekitar Rp1 miliar. Penyerahannya dilakukan dalam beberapa tahap, bahkan sebagian melalui transfer,” katanya.
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya melakukan tindakan pengamanan. Tim Kejati mengetahui adanya upaya pengembalian uang dari para penerima kepada pihak pemberi yang berasal dari kalangan swasta.
“Saat proses pengembalian uang itulah kami melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Ketut menambahkan, IT diamankan di Bali, sedangkan AK diamankan di Palembang. Setelah penangkapan dilakukan, penyidik juga menggeledah rumah dinas IT dan menemukan sejumlah barang elektronik serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Kami melakukan penggeledahan di rumah dinas yang bersangkutan dan menemukan beberapa barang elektronik serta surat-surat yang terkait dengan perkara untuk diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan kepada pihak swasta.
“Kami juga mengamankan uang sebesar Rp436 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari dana yang dikembalikan setelah proses penyelidikan berjalan dan saat ini sedang kami dalami lebih lanjut, termasuk melalui pemeriksaan rekening,” kata Ketut.
Kejati Sumsel memastikan kedua pihak akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Pada hari ini juga akan dilakukan penetapan tersangka terhadap IT dan AK. Selanjutnya keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Palembang guna kepentingan penyidikan,” tegas Ketut Sumedana.(Hsyah)










