Palembang,Focuskini
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Rabu (22/1/2025).
Ketiga tersangka itu satu diantaranya mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin, USG selaku penjual Aset dan YHR mantan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan,setelah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP
“Pada hari ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang “jelasnya saat membagikan reles,Rabu (22/1/24)
Lanjut Vanny ,Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara Tim Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” Jelasnya
Vanny juga menjelaskan, kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan sebesar Rp11.760.000.000,00.
Untuk modus operandi para tersangka bahwa prosedur proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data terhadap objek dan membuat keterangan identitas palsu
Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,”Tuturnya (ANA)