Palembang,Focuskini
Pemerintah resmi menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025, aturan baru yang mengubah cara perhitungan jam kerja guru dan kepala sekolah. Regulasi ini menjadi angin segar bagi guru bersertifikat yang selama ini bergantung pada pemenuhan 24 jam kerja wajib agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat dicairkan.
Kepala Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang, Amirul Insan, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa banyak guru kesulitan mengejar jam mengajar akibat terbatasnya jumlah rombongan belajar dan besarnya beban tugas struktural di sekolah.
Aturan baru ini mengubah situasi tersebut. Pemerintah kini mengakui 58 jenis tugas tambahan mulai dari wali kelas, pembina kegiatan, hingga pengelola unit sekolah sebagai jam kerja resmi. Kebijakan ini, menurut Amirul, memberikan keadilan bagi guru yang selama ini bekerja ekstra namun tidak tercatat dalam Sistem Kinerja Tunjangan Profesi (SKTP).
“Bagi kepala sekolah, aturan ini menjadi terobosan penting. Pekerjaan manajerial mereka kini diakui setara jam mengajar, sehingga tidak lagi diwajibkan mengambil jam tatap muka hanya demi memenuhi syarat TPG,” ujarnya.Jum’at (21/11/2025)
Selain itu, regulasi baru juga menetapkan ekuivalensi hingga 12 jam bagi sejumlah tugas strategis seperti kepala laboratorium, kepala perpustakaan, wakil kepala sekolah, ketua unit produksi SMK, dan koordinator projek Pancasila. Pemerintah menilai bahwa peran manajerial tersebut membutuhkan fokus dan tanggung jawab besar sehingga layak dihitung sebagai jam mengajar.
Implementasi regulasi ini turut menuntut sekolah lebih disiplin dalam pendokumentasian tugas. Setiap penugasan harus diperkuat dengan laporan dan bukti kegiatan, sebuah langkah yang dinilai akan memperjelas verifikasi SKTP dan meminimalkan potensi sengketa administratif.
Masih menurut Amirul, aturan ini sangat relevan dengan penerapan Kurikulum Merdeka, yang menuntut guru terlibat dalam proyek pembelajaran, layanan diferensiasi, serta penguatan Profil Pelajar Pancasila.
“Pengakuan jam ekuivalen memberi ruang bagi guru menjalankan berbagai tugas kurikulum tanpa mengorbankan hak sertifikasi. Sekolah juga bisa membagi tugas lebih proporsional dan mengurangi perebutan jam mengajar,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pemahaman setiap sekolah dan efektivitas sosialisasi dari dinas pendidikan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi.
Di akhir penjelasannya, Amirul menilai bahwa Kepmendikdasmen 221/2025 merupakan langkah progresif yang memperluas definisi jam kerja pendidik, sekaligus memberikan kepastian bagi guru dan kepala sekolah dalam memperoleh TPG.
“Regulasi ini mendorong tata kelola sekolah yang lebih modern, adil, dan berpihak pada kesejahteraan tenaga pendidik,” pungkasnya.(hsn)












