Ketua Komisi I DPRD Palembang Sebut Perda Satpol PP Perlu Direvisi

Palembang34 Dilihat

Palembang,Focuskini

Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang,Umari Supiandi ST mengatakan bahwa Perda yang digunakan Satpol PP sudah tertinggal jauh dengan perkembangan saat ini.

Untuk itu katanya, perlu adanya revisi agar Satpol PP lebih kuat dalam menegakkan aturan, khususnya terkait estetika dan ketertiban Kota Palembang.

“Perda yang digunakan Satpol PP masih mengacu pada Perda Tahun 2007. Tentu ini sudah tertinggal jauh dengan perkembangan saat ini. Perda perlu direvisi agar Satpol PP lebih kuat dalam menegakkan aturan,” terangnya saat dibincangi selepas menggelar rapat bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/9/2025).

Umari juga menyebutkan bahwa selain Satpol PP, mitra Komisi I DPRD Kota Palembang lainnya mencakup 18 Kecamatan, 17 Kelurahan, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, Inspektorat, serta bagian hukum, kerjasama, organisasi, dan protokoler.

“Rata-rata dalam APBD Perubahan ini lebih banyak membiayai kebutuhan rutin, baik gaji pegawai negeri, non-PNS, maupun tunjangan,” ujarnya.

Terkait sekretariat dewan, Umari menyampaikan bahwa perjalanan dinas juga menjadi bagian yang diatur dalam efisiensi anggaran.

“Dalam tata tertib, perjalanan dinas dianggarkan maksimal 16 hari dalam sebulan. Namun, bisa lebih apabila ada situasi mendesak, misalnya pembahasan perda yang urgent atau perwali,” katanya.

Selain membahas soal kelembagaan, Komisi I juga menekankan pentingnya alokasi anggaran untuk menangani persoalan masyarakat.

“Yang diutamakan adalah persoalan stunting di bidang kesehatan, serta masalah pendidikan. Baru-baru ini kami juga menggelar Bimtek PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila), agar program pembangunan tidak hanya berorientasi fisik, tapi juga menyentuh masyarakat secara langsung,” terangnya.

Menurutnya pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2025 ini lebih menekankan pada efisiensi anggaran, terutama untuk mendukung layanan publik yang menjadi ruang lingkup kerja Komisi I.

“Untuk anggaran tahun 2025 ini kita melanjutkan dari yang sudah sempat dibahas sebelumnya. Prinsipnya tetap efisiensi, karena mayoritas alokasi dalam APBD Perubahan ini terkait kegiatan rutin, seperti gaji pegawai dan tunjangan,” terangnya.

Dengan adanya pembahasan ini
Umari menegaskan harapan agar APBD Perubahan 2025 dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Harapan kami, anggaran ini bisa digunakan seefisien mungkin dan tepat sasaran. Karena DPRD punya tiga fungsi utama, yakni menganggarkan sekaligus mengesahkan, menyampaikan aspirasi masyarakat, dan mengawasi jalannya anggaran,” tutupnya. (Deni)