Palembang,Focuskini
Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Putra Perkasa Abadi (PPA) di Gedung DPRD Sumsel, Senin (9/2/2026). Rapat tersebut digelar untuk meminta klarifikasi terkait kejadian yang terjadi di wilayah kerja PT Bukit Asam (PTBA) beberapa waktu lalu.
RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya di sektor pertambangan, termasuk penerapan standar operasional dan keselamatan kerja.
Dalam forum tersebut, Direktur Operasional PT Putra Perkasa Abadi, R. Teguh Saptosubroto, menjelaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional perusahaan.
“PT Putra Perkasa Abadi telah menjalankan pemeriksaan kesehatan pekerja sejak awal bekerja dan secara berkala, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional perusahaan,” ujar Teguh di hadapan anggota Komisi IV DPRD Sumsel.
Ia menambahkan, PPA juga memiliki mekanisme penanganan bagi karyawan yang membutuhkan perawatan medis, mulai dari proses pemulihan hingga dinyatakan layak kembali bekerja.
“Setiap karyawan yang memerlukan perawatan akan mengikuti mekanisme pemulihan hingga dinyatakan layak bekerja melalui surat fit to work yang dikeluarkan oleh tenaga medis berwenang. Berdasarkan hasil evaluasi perusahaan, kejadian tersebut tidak dikategorikan sebagai kecelakaan kerja maupun Kejadian Penyakit Akibat Tenaga Kerja (KPATK),” jelasnya.
Teguh menegaskan bahwa aspek kesehatan kerja merupakan bagian integral dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PPA, guna memastikan seluruh karyawan bekerja dalam kondisi yang sehat, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Muhammad Yansuri, S.IP, mengatakan pihaknya telah menerima serta mencermati paparan dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPA dalam forum RDP tersebut.
Menurut Yansuri, DPRD tidak dapat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu sumber informasi ataupun pemberitaan yang berkembang di ruang publik. Setiap laporan dan aduan harus melalui proses verifikasi yang menyeluruh dan berimbang.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya dari satu sisi. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, khususnya di sektor pertambangan dan lingkungan, untuk memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban serta standar keselamatan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Komisi IV DPRD Sumsel tetap mendorong seluruh perusahaan pertambangan untuk terus meningkatkan pengawasan dan upaya pencegahan, terutama terkait aspek kesehatan dan keselamatan kerja, guna meminimalkan potensi risiko serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.(Hsyah)








