Palembang,Focuskini
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM kembali menyeruak ke publik. Setelah sebelumnya mencuat satu korban, kini muncul korban baru berinisial PD (21) yang mengaku mengalami perlakuan tak pantas saat proses bimbingan skripsi pada 2 Oktober 2025.
Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati, menilai pihak kampus lamban merespons pengaduan mahasiswa. Padahal, menurutnya, lingkungan akademik seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi mahasiswa untuk belajar.
“Respons kampus sangat disayangkan. Ketika mahasiswa melapor, semestinya ada tindakan cepat dan tegas. Oknum dosen seperti ini seharusnya tidak dibiarkan,” tegas Titis saat diwawancarai, Kamis (8/1/2026), didampingi M Novel Suwa.
Titis mengungkapkan, pola dugaan pelecehan terjadi dalam situasi akademik. Korban LF (20) diduga dilecehkan saat mengumpulkan makalah, sementara PD mengalami kejadian serupa ketika menjalani bimbingan skripsi.
Lebih lanjut, Titis mengaku terpukul karna PD merupakan keluarganya sendiri. Ia baru mengetahui peristiwa tersebut setelah korban memberanikan diri bercerita.
“Awalnya kami terkejut. PD menceritakan bagaimana ia diperlakukan tidak pantas oleh dosen pembimbingnya,” ungkapnya.
Menurut penuturan korban, HM diduga memulai aksinya dengan rayuan, menyamakan wajah korban dengan mantan kekasihnya yang juga disebut-sebut berprofesi sebagai dosen.
Pelaku bahkan memperlihatkan foto-foto di ponselnya. Situasi makin tidak nyaman ketika kaki pelaku diduga mengelus betis korban dari bawah meja.
“Korban ketakutan dan memilih keluar ruangan. Ia sempat meminta sekretaris agar tidak meninggalkannya sendirian karena merasa tidak aman,” jelas Titis.
Tak ingin kasus berlarut, PD kemudian mengajukan permohonan pergantian dosen pembimbing. Laporan disampaikan ke Ketua Program Studi pada 8 Oktober 2025, dan dua hari berselang, kampus menerbitkan SK pergantian dosen pembimbing skripsi.
Sebagai langkah pendampingan, Titis Rachmawati mengajak mahasiswa, khususnya mahasiswi, untuk tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa.
Pengaduan dapat disampaikan ke Kantor Hukum Titis Rachmawati di Jalan Kapten A Rivai Palembang atau ke LBH Bima Sakti.
Sementara itu, M Novel Suwa memilih bersikap hati-hati dalam menanggapi kasus ini.
“Kita biarkan proses pembuktian berjalan. Saya tidak ingin banyak berkomentar. Sebagai kaum terpelajar, kita harus tetap menjunjung etika,” pungkasnya.(Hsyah)













