Palembang,Focuskini
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.
Keduanya adalah mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, serta mantan anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto.
Dalam sidang yang digelar Rabu (4/2/2026), majelis hakim yang diketuai Masrianti, SH, MH, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Fitrianti Agustinda dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Apabila tidak dibayarkan, pidana tersebut akan diganti dengan penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, terdakwa Dedi Sipriyanto divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp33 juta. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sangat mencederai kepercayaan publik. Keduanya dianggap tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat dan tokoh publik di Kota Palembang.
“Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mencerminkan sikap pemimpin yang baik serta memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak berterus terang di persidangan,” ujar hakim dalam amar putusan.
Adapun hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan para terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing-masing dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, atas keterlibatan mereka dalam perkara korupsi pengelolaan dana BPPD PMI Palembang.
Diketahui dalam dakwaan JPU, dana BPPD PMI yang seharusnya diperuntukkan bagi operasional Unit Transfusi Darah dan pelayanan kemanusiaan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan di luar ketentuan. Jaksa menyebut penggunaan dana tersebut antara lain untuk kebutuhan pribadi, pembelian papan bunga, biaya publikasi, bantuan sosial yang tidak sesuai aturan, hingga pembelian kendaraan.
Jaksa juga mengungkap bahwa pada 2020, Fitrianti membeli satu unit Toyota Hi-Ace dengan skema kredit menggunakan dana PMI. Selanjutnya, pada 2023, Fitrianti kembali membeli Toyota Hilux yang pembayarannya juga bersumber dari dana PMI. Kedua kendaraan tersebut diketahui tidak pernah dicatat sebagai aset resmi PMI Palembang.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan, Unit Transfusi Darah PMI Palembang menerima dana sebesar Rp83,77 miliar selama periode 2020–2023. Namun dalam pengelolaannya ditemukan sejumlah penyimpangan yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp4,09 miliar.(Hsyah)








