Palembang,Focuskini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa tersebut adalah Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH.
Dalam persidangan, JPU terlebih dahulu memaparkan pertimbangan hukum sebelum menyampaikan amar tuntutan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap kooperatif selama persidangan, serta telah mengembalikan seluruh kerugian negara.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyimpulkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan masing-masing selama satu tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada sidang berikutnya.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan bersama dua pihak lainnya, yakni Komariah dan Sanariah, diduga melakukan penarikan dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum.
Modus yang digunakan adalah dengan menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang seolah-olah telah dilaksanakan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp913.875.134. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara.(Hsyah)














