KPK Resmi Limpahkan Berkas Tersangka Pemberi Suap Anggota DPRD OKU ke PN Palembang

Palembang,Focuskini

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas Empat orang tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu ke PN Palembang Senin (28/7/25)

Adapun Kempat Tersangka tersebut diantaranya yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, dan tiga berkas anggota DPRD OKU yaitu Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III, M Fahrudin selaku ketua Komisi III, dan Umi Hartati selaku ketua Komisi II DPRD OKU.

Juru bicara PN Palembang Raden Zainal selaku Humas PN Palembang mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima berkas fisik dari keempat tersangka yang sebelumnya juga telah dilimpahkan secara elektronik melalui sistem e – Terpadu.

“Hari ini, PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas fisik perkara dugaan korupsi Dana Pikir DPRD OKU, dan saat ini sedang dilakukan pengecekan kelengkapannya, sebelum proses registrasi penetapan jadwal sidang dan perangkatnya,” urainya. .

Zainal juga menjelaskan, bahwa jika seluruh berkas telah dinyatakan lengkap, maka dalam waktu maksimal tiga hari kerja akan dilakukan penetapan, termasuk menentukan majelis hakim dan jadwal persidangan.

“Akan kami informasikan lebih lanjut apabila sudah ada penetapan dari PN Palembang,” ungkapnya.

Dalam perkara ini KPK berhasil mengamankan Enam orang tersangka, dan diantaranya 2 tersangka yang saat ini berstatus terdakwa yaitu Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dan tinggal menunggu proses Tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut KPK RI.(ANA)